Sempat Melawan, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus

MERAUKE– Pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Raditya di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 akhirnya berhasil diringkus. Pelaku bernama Lazarus W tersebut berhasil ditangkap 3 hari kemudian tepatnya 4 April 2026 di Jalan Aru Merauke. Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas.

‘’Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan,’’ kata Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Akbar RS, didampingi PS Kasi Humas Ipda Andre MS, saat menggelar conference pers, Rabu (8/4/2026).

Ipda Akbar menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka di malam hari tersebut. Berawal saat tersangka masuk ke dalam area mess Karyawan Toko Samudera, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali dengan cara memanjat pintu gerbang.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Polsek Kurik Razia Makanan Minuman Kadaluarsa

‘’Setelah berada di dalam area mess, tersangka naik ke mess lantai dua, dimana korban tinggal. Lalu tersangka masuk melewati jendela mess yang saat itu jendela mess dalam keadaan tidak terkunci dan tidak adanya teralis jendela,’’ katanya.

Setelah berada dalam mess, tersangka kemudian mengambil barang-barang korban berupa 1 handphone Oppo Reno 5f, 1 handphone Oppo A78, uang tunai Rp 410.000, dan kartu ATM.

‘’Setelah kami mendapat laporan Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka berhasil kami identifikasi dan akhirnya berhasil kami ringkus pada 4 April 2026,’’ katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut KBO Akbar, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga :  Pasien PDP Kembali Bertambah Jadi 6 Orang

MERAUKE– Pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Raditya di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 akhirnya berhasil diringkus. Pelaku bernama Lazarus W tersebut berhasil ditangkap 3 hari kemudian tepatnya 4 April 2026 di Jalan Aru Merauke. Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas.

‘’Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan,’’ kata Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Akbar RS, didampingi PS Kasi Humas Ipda Andre MS, saat menggelar conference pers, Rabu (8/4/2026).

Ipda Akbar menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka di malam hari tersebut. Berawal saat tersangka masuk ke dalam area mess Karyawan Toko Samudera, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali dengan cara memanjat pintu gerbang.

Baca Juga :  Di Guyur Hujan,  Pj Gubernur Tetap Tinjauan Pembangunan Jalan Beton 

‘’Setelah berada di dalam area mess, tersangka naik ke mess lantai dua, dimana korban tinggal. Lalu tersangka masuk melewati jendela mess yang saat itu jendela mess dalam keadaan tidak terkunci dan tidak adanya teralis jendela,’’ katanya.

Setelah berada dalam mess, tersangka kemudian mengambil barang-barang korban berupa 1 handphone Oppo Reno 5f, 1 handphone Oppo A78, uang tunai Rp 410.000, dan kartu ATM.

‘’Setelah kami mendapat laporan Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka berhasil kami identifikasi dan akhirnya berhasil kami ringkus pada 4 April 2026,’’ katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut KBO Akbar, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga :  Udang Putih Asal Merauke Mulai Dilirik Pasar Luar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya