Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Lapas  Merauke Antar WBP Bebas Bersyarat

MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima,  Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke  mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.

Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak  Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas  Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat  yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke  sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).

Kasibinadik Abdul Haris  mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini  adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun  perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satgas Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Keliling bagi Warga Kampung Suru-Suru

MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima,  Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke  mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.

Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak  Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas  Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat  yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke  sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).

Kasibinadik Abdul Haris  mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini  adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun  perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)

Baca Juga :  Pj Gubernur Serahkan 1 Ton Beras dan Bus Bagi Warga Imbuti 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya