MERAUKE – Upaya pendekatan yang dilakukan oleh Polres Merauke dengan mendatangi masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut agar gembok pintu masuk Puskesmas Rimba Jaya dibuka gagal.
Pasalnya, masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut tidak mau membuka palang dan bersikukuh para pemilik hak ulayat tersebut dibayar baru palang dibuka.
Upaya pendekatan dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Dr. AKP Jerry Koagouw, SH, M.Si, Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh. Juga tampak Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan sejumlah perwira lainnya.
Rombongan dari kepolisian tersebut terlihat mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIT dan meminta para pemilik hak ulayat untuk membuka puskesmas tersebut agar dapat memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Namun para pemilik hak ulayat tidak bergeming. Mereka beralasan, bahwa pada pembayaran tahap I sebesar Rp 15 miliar yang masuk ke rekening Donatus Mahuze hanya mengeluarkan Rp 6 miliar untuk dibagi kepada 4 marga pemilik hak ulayat. Sedangkan Rp 9 miliar tidak jelas. Sementara pembayaran Rp 10 miliar tahap kedua telah dibayarkan pemerintah daerah dan masuk lagi ke rekening Donatus Mahuze, sehingga pihakanya tidak mendapatkan apa-apa.
‘’Sebelum pembayaran tahap kedua itu dilakukan, kami sudah minta kepada pemmmerintah daerah dan kepolisian untuk dimediasi, tapi tidak ditanggapi,’’kata Verowati Paulina Mahuze, salah satu dari ahli waris yang melakukan aksi pemalangan itu.
Verowati Paulina Mahuze menjelaskan bahwa Donatus Mahuze tidak memiliki tanah ulayat di tempat tersebut sehingga pemerintah dianggap telah melakukan salah bayar. ‘’Donatus bukan pemilik tanah. Saya ahli waris,’’ tandasnya.
Verowati Paulina Mahuze mengaku, selama pemerintah tidak datang membawa uang bayar tanah tersebut maka pihaknya tidak akan buka palang baik Puskesmas Rimba Jaya maupun Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.
‘’Saya minta buka palang Puskesmas Rimba Jaya Rp 10 miliar. Setelah itu, baru gugatan kami Rp 30 miliar masuk ke Pengadilan,’’ jelasnya. Adapun 4 marga pemilik hak ulayat untuk Tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dengan luas sekitar 40-an hektar tersebut adalah Mahuze Ndiwa, Mahuze Wagabu, Basik-Basik dan Gebze.
Diketahui, Puskesmas Rimba Jaya yang berdampingi dengan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang uga dipalang sejak 6 November 2023 lalu sempat dibuka dengan janji Pemerintah dan Kepolisian melakukan mediasi dengan Donatus Mahuze, namun karena tuntutan mereka tidak direspon sehingga para pemilik hak ulayat kembali melakukan pemalangan beberapa hari setelah dibuka saat itu. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos