MERAUKE-Penyidik Perindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke meningkatkan status perkara persetubuhan 2 anak kembar di Merauke dari penyelidikan ke penyidikan.
‘’Untuk kasus persetubuhan terhadap kedua anak di bawah umur tersebut, kita sudah tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin,MH ditemui media ini, Senin (8/8).
Meski statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, namun terlapor RB belum ditetapkan sebagai tersangka. ‘’Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang menjalani pemeriksaan ulang. Yang bersangkutan masih berada di Merauke dengan keluarganya,’’katanya.
Sekadar diketahui, terlapor RB tersebut dilaporkan oleh orang tua dari kedua anak kembar tersebut lantaran telah disetubuhi oleh terlapor. Kedua anak kembar itu hamil. Namun salah satu dari korban mengalami keguguran. Sedangkan satu korban lainnya melahirkan anak.
Kasus persetubuhan ini berawal saat pelaku mendatangi orang tua korban dan meminta untuk membawa kedua anak kembar tersebut untuk tinggal bersama-sama dengan terlapor di tempat kerjanya di salah satu perusahaan perkebunan di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Karena orang tua korban masih punya hubungan keluarga dengan terlapor, sehingga ibu korban mengabulkan permintaan terlapor. Namun setelah tinggal bersama kedua anak kembar tersebut, terlapor bukannya melindungi kedua korban justru menjadi bulan-bulanan pelaku sampai keduanya berbadan dua. Hanya saja, salah satu korban keguguran. (ulo/tho)