Saturday, May 18, 2024
24.7 C
Jayapura

Berstatus Tersangka, Direktur PT EPA DitahanĀ 

MERAUKE– Penyidik Kriminal Polres Merauke akhirnya menetapkan Direktur PT Elora Papua Abadi berinisialĀ  RH sebagai tersangka kasus dugaan penipuanĀ  terkait pembangunan perumahan dan penjualan tanah kepada ratusan korbannya di Merauke.

Bahkan setelah menyandang status tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap direktur PT EPA Merauke tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ā  ā€˜ā€™Kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,ā€™ā€™ tandas Kapolres Sandi Sultan.

Kapolres menjelaskan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ternyata laporan yang masuk sebagai korban masih banyak. ā€˜ā€™Ternyata korbannya sangat banyak. Sampai kemarin masih banyakĀ  korban yang melapor kepada kami. Saya minta Kasat Reskrim untuk terima semua laporan yang baru masuk itu dan data semua,ā€™ā€™ tandasnya.

Baca Juga :  Aula dan Bengkel Las SMK Santo Antonius TerbakarĀ 

Korbannya, lanjut Kapolres, ternyata tidak hanya masalah perumahan tapi juga menyangkut masalah tanah. Untuk penjualan masalah tanah ini, jelas Kapolres, korbannya juga tidak sedikit.

ā€˜ā€™Yang menjadi korban, bukan hanya masyarakat umum, tapi juga ada dari pensiunan dan anggota TNI. Dari Polres Merauke, saya sudah mintaĀ  Kabag SDM data, karena kemarin saya tanya, tapi belum ada yang mengaku sebagai korban,ā€™ā€™jelasnya.

Soal janji dariĀ  tersangka RH untuk mengembalikan dana dari para korban tersebut, Kapolres menjelaskan, lebih bagusĀ  jika tersangka mengembalikan uang dari para korban tersebut. Namun mengembalikan uang itu tidak akan menghapusĀ  pidana yang telah dilakukan tersangka. ā€˜ā€™Mungkin itu nanti menjadi pertimbanganĀ  dari JPU maupun hakim dalam memberikan tuntutan maupun putusan. Tapi tidak menghapus pidana. Tetap kita proses,ā€™ā€™ tandasnya. Tersangka, tambah Kapolres akan dijeratĀ  dengan pasal berlapis. ā€˜ā€™Kita jerat dengan pasal berlapis,ā€™ā€™pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Uskup Mandagi Tahbiskan 3 Imam Baru

MERAUKE– Penyidik Kriminal Polres Merauke akhirnya menetapkan Direktur PT Elora Papua Abadi berinisialĀ  RH sebagai tersangka kasus dugaan penipuanĀ  terkait pembangunan perumahan dan penjualan tanah kepada ratusan korbannya di Merauke.

Bahkan setelah menyandang status tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan penahanan terhadap direktur PT EPA Merauke tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ā  ā€˜ā€™Kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,ā€™ā€™ tandas Kapolres Sandi Sultan.

Kapolres menjelaskan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ternyata laporan yang masuk sebagai korban masih banyak. ā€˜ā€™Ternyata korbannya sangat banyak. Sampai kemarin masih banyakĀ  korban yang melapor kepada kami. Saya minta Kasat Reskrim untuk terima semua laporan yang baru masuk itu dan data semua,ā€™ā€™ tandasnya.

Baca Juga :  Polres Merauke Proses Tiga Napi Asimilasi yang Berulah

Korbannya, lanjut Kapolres, ternyata tidak hanya masalah perumahan tapi juga menyangkut masalah tanah. Untuk penjualan masalah tanah ini, jelas Kapolres, korbannya juga tidak sedikit.

ā€˜ā€™Yang menjadi korban, bukan hanya masyarakat umum, tapi juga ada dari pensiunan dan anggota TNI. Dari Polres Merauke, saya sudah mintaĀ  Kabag SDM data, karena kemarin saya tanya, tapi belum ada yang mengaku sebagai korban,ā€™ā€™jelasnya.

Soal janji dariĀ  tersangka RH untuk mengembalikan dana dari para korban tersebut, Kapolres menjelaskan, lebih bagusĀ  jika tersangka mengembalikan uang dari para korban tersebut. Namun mengembalikan uang itu tidak akan menghapusĀ  pidana yang telah dilakukan tersangka. ā€˜ā€™Mungkin itu nanti menjadi pertimbanganĀ  dari JPU maupun hakim dalam memberikan tuntutan maupun putusan. Tapi tidak menghapus pidana. Tetap kita proses,ā€™ā€™ tandasnya. Tersangka, tambah Kapolres akan dijeratĀ  dengan pasal berlapis. ā€˜ā€™Kita jerat dengan pasal berlapis,ā€™ā€™pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Kantor PT IJS Dimasuki Maling, HP dan Uang Rp 2,6 Juta Raib

Berita Terbaru

Artikel Lainnya