Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Besok, Sidang Pemeriksaan Mantan Sekda Mappi Dilanjutkan    

MERAUKE-  Sidang  terhadap  mantan Sekda Mappi berinisial dr RB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkab Mappi Tahun 2014 lalu, kembali dilanjutkan besok, Kamis (9/6).Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Sugiyanto, SH, saat dihubungi  media ini mengungkapkan, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dilanjutkan setelah sidang yang digelar Senin kemarin ditunda karena terdakwa sakit.

‘’Terdakwa sudah hadir dalam persidangan, namun karena terdakwa nampak lemas dan sakit sehingga majelis hakim menunda sidang,’’ kata Sugiyanto.

Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah para saksi termasuk 2 ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa. Dia berharap, terdakwa sehat dan dapat mengikuti sidang dengan baik, sehingga proses persidangan tersebut bisa secepatnya kelar. Karena setelah pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan tuntutan.

Baca Juga :  Ditabrak Truk Puso, Pengendara Honda Beat Street Tewas

Untuk diketahui bahwa terdakwa yang sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya dibantarkan karena terdakwa menjalani pengobatan. Begitu juga saat dalam proses persidangan, pihak pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena jalani pengobatan tersebut. Kasus dugaan korupsi ini sehubungan dengan bantuan sosial yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 sebesar Rp 46 miliar.

Namun dalam penyalurannya sempat menimbulkan gejolak karena sebagian warga yang terdaftar tidak menerima bantuan. Polres Mappi kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Asisten III Sekda Mappi  Geraldus Kaibu yang menjabat kalah itu dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diringkus 

MERAUKE-  Sidang  terhadap  mantan Sekda Mappi berinisial dr RB yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemkab Mappi Tahun 2014 lalu, kembali dilanjutkan besok, Kamis (9/6).Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Sugiyanto, SH, saat dihubungi  media ini mengungkapkan, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dilanjutkan setelah sidang yang digelar Senin kemarin ditunda karena terdakwa sakit.

‘’Terdakwa sudah hadir dalam persidangan, namun karena terdakwa nampak lemas dan sakit sehingga majelis hakim menunda sidang,’’ kata Sugiyanto.

Pemeriksaan terdakwa ini dilakukan setelah para saksi termasuk 2 ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa. Dia berharap, terdakwa sehat dan dapat mengikuti sidang dengan baik, sehingga proses persidangan tersebut bisa secepatnya kelar. Karena setelah pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan tuntutan.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, KPK Gelar Rakor Akselarasi dengan PPS

Untuk diketahui bahwa terdakwa yang sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Merauke akhirnya dibantarkan karena terdakwa menjalani pengobatan. Begitu juga saat dalam proses persidangan, pihak pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena jalani pengobatan tersebut. Kasus dugaan korupsi ini sehubungan dengan bantuan sosial yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 sebesar Rp 46 miliar.

Namun dalam penyalurannya sempat menimbulkan gejolak karena sebagian warga yang terdaftar tidak menerima bantuan. Polres Mappi kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil audit BPK ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Asisten III Sekda Mappi  Geraldus Kaibu yang menjabat kalah itu dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor Jayapura terbukti melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Dewan Adat Suku Muyu Tolak Konsultasi Publik Pembangunan Bendungan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya