Friday, May 10, 2024
25.7 C
Jayapura

Terbukti, Tiga Tersangka Pengeroyokan Dibui 7 Tahun

Suasana sidang  secara  online  dengan  putusan  terhadap 3 terdakwa  pengeroyokan di jalan masuk KPG Khas Papua,  jalan Doremkai,  Buti, Kelurahan Samkai-Merauke di Pengadilan   Negeri  Merauke,   Selasa (2/6).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Tiga terdakwa pengeroyokan  terhadap Emilinus Wawi   yang menyebabkan  korban  meninggal  dunia masing-masing atas nama Agustinus Mahuze (22), Nikolaus Yupari (37) dan  Ridwan  Nur (20), akhirnya   dijatuhi  hukuman   masing-masing   7 tahun penjara  oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri  Merauke  yang dipimpin   Hakim Rizki   Yanuar, SH, MH,   dalam sidang  yang dilakukan secara  online di  Pengadilan  Negeri Merauke, Selasa (2/6). 

   Vonis yang   dijatuhkan   Majelis  Hakim  PN Merauke ini  lebih ringan 1 tahun  dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum Pieter  Louw,  SH, sebelumnya yang  menuntut   ketiga terdakwa  masing-masing selama selama 8 tahun. 

   “Ketiga  terdakwa secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan pengeroyokan  secara bersama-sama yang menyebabkan  korban meninggal  dunia,’’ kata Hakim Rizki. 

Baca Juga :  Satnarkoba Masih Gelar Perkara 

   Atas putusan    tersebut, terdakwa Agustinus Mahuze dan Ridwan Nur  menyatakan menerima. Sementara   terdakwa Nikolaus  Yupari  menyatakan  masih pikir-pikir.  Begitu    juga  JPU  Pieter Louw, SH menyatakan masih pikir-pikir untuk putusan terdakwa   Nikolaus Yupari. Sedangkan  dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan   terima putusan.  

   Ketiga  terdakwa  didampingi penasehat  hukumnya  Bekti Gaite, SH.  Kasus pengeroyokan ini  terjadi di jalan masuk  KPG  Khas Papua Merauke Jalan  Doremkai 12 November 2019 sekitar   pukul 02.00 WIT. Berawal saat korban memukul  sepupu dair terdakwa Agustinus Mahuze. Selanjutnya, ketiga terdakwa  tersebut  mencari korban dengan membawa   kayu bulat dan  besi. Setelah  ketemu dengan  korban selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mengeroyok  korban   yang menyebabkan  korban meninggal dunia.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Cabuli Bocah, Pemilik Kios Dilaporkan Polisi
Suasana sidang  secara  online  dengan  putusan  terhadap 3 terdakwa  pengeroyokan di jalan masuk KPG Khas Papua,  jalan Doremkai,  Buti, Kelurahan Samkai-Merauke di Pengadilan   Negeri  Merauke,   Selasa (2/6).  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Tiga terdakwa pengeroyokan  terhadap Emilinus Wawi   yang menyebabkan  korban  meninggal  dunia masing-masing atas nama Agustinus Mahuze (22), Nikolaus Yupari (37) dan  Ridwan  Nur (20), akhirnya   dijatuhi  hukuman   masing-masing   7 tahun penjara  oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri  Merauke  yang dipimpin   Hakim Rizki   Yanuar, SH, MH,   dalam sidang  yang dilakukan secara  online di  Pengadilan  Negeri Merauke, Selasa (2/6). 

   Vonis yang   dijatuhkan   Majelis  Hakim  PN Merauke ini  lebih ringan 1 tahun  dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum Pieter  Louw,  SH, sebelumnya yang  menuntut   ketiga terdakwa  masing-masing selama selama 8 tahun. 

   “Ketiga  terdakwa secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan pengeroyokan  secara bersama-sama yang menyebabkan  korban meninggal  dunia,’’ kata Hakim Rizki. 

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras ke Pedalaman   

   Atas putusan    tersebut, terdakwa Agustinus Mahuze dan Ridwan Nur  menyatakan menerima. Sementara   terdakwa Nikolaus  Yupari  menyatakan  masih pikir-pikir.  Begitu    juga  JPU  Pieter Louw, SH menyatakan masih pikir-pikir untuk putusan terdakwa   Nikolaus Yupari. Sedangkan  dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan   terima putusan.  

   Ketiga  terdakwa  didampingi penasehat  hukumnya  Bekti Gaite, SH.  Kasus pengeroyokan ini  terjadi di jalan masuk  KPG  Khas Papua Merauke Jalan  Doremkai 12 November 2019 sekitar   pukul 02.00 WIT. Berawal saat korban memukul  sepupu dair terdakwa Agustinus Mahuze. Selanjutnya, ketiga terdakwa  tersebut  mencari korban dengan membawa   kayu bulat dan  besi. Setelah  ketemu dengan  korban selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mengeroyok  korban   yang menyebabkan  korban meninggal dunia.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Sulit Dapatkan Mitan, Tim Perekonomian Sidak di Sejumlah Pangkalan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya