Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Diduga Tak Berizin, Ratusan Pot Anggrek Disita Polisi

Ratusan Pot Anggrek saat diamankan Polisi dari tempat penangkarannya di tempat usaha Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, Senin (7/6). ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke mengangkut ratusan pot berisi anggrek dari tempat usaha  Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, Senin (7/6).   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum  melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK,  disela-sela penyitaan  itu mengungkapkan bahwa  penyitaan  anggrek  ini, karena pemiliknya tidak memiliki izin. 

  “Anggrek termasuk tumbuhan yang dilindungi. Apalagi, anggrek-anggrek  ini berasal dari Papua. Kita belum tahu  anggrek  ini didatangkan lewat mana,’’ tandas Kasat Reskirm.

   Selain ratusan pot  anggrek tersebut diangkut, Polisi juga mengamankan beberapa ekor ikan Arwana  yang ada di tempat usaha  tersebut. Menurut Kasat Reskrim Agus  F. Pombos, pemilik dari usaha tersebut tidak memiliki  izin mengedarkan apalagi  menjual.  Di tempat sama, Polisi Kehutanan  KSDA  Bidang I Merauke Toni Sunarya menjelaskan bahwa  tidak sembarang menampung tumbuhan dari hutan. 

Baca Juga :  Terima Bonus, Atlet Renang Difabel Bangun Rumah

   “Harus memiliki izin. Pertama, izin mengedarkan, izin kumpul  dan bisa disebut izin pengambilan tumbuhan dari alam. Kemudian izin penangkaran.Nah, izin-izin itu semuanya berproses. Proses pertama, pengurusan izin edar dulu. Kalau  sudah ada izin edar  kemudian izin kumpul, izin tangkap. Sama antara satwa liar dan tumbuhan  prosesnya sama,” terangnya. 

   Apalagi, lanjut Toni  Sunarya,  bila  tumbuhan tersebut sudah dikomersialkan  maka  harus memiliki izin  usaha. “Informasi dari Kasat Reskrim  bahwa izin usaha  untuk anggrek tersebut belum ada,’’ terangnya. 

  Dikatakan, pelanggaran   terhadap UU Nomor 5 tahun 1990 tentang tumbuhan dan satwa   yang dilindungi tuntutannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tapi kalau izin yang dapat dimanfaatkan itu ada pasalnya sendiri. Berproses  juga. Pertama kita kasih pembinaan dulu untuk diarahkan untuk membuat izin. Dan, kalau sudah dilakukan pembinaan namun tidak direspon  ya  terpaksa kami mengambil tindakan,” terangnya. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Angkut Bibit Pohon, Truk Alami Laka Tunggal
Ratusan Pot Anggrek saat diamankan Polisi dari tempat penangkarannya di tempat usaha Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, Senin (7/6). ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Reserse Kriminal Polres Merauke mengangkut ratusan pot berisi anggrek dari tempat usaha  Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, Senin (7/6).   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum  melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK,  disela-sela penyitaan  itu mengungkapkan bahwa  penyitaan  anggrek  ini, karena pemiliknya tidak memiliki izin. 

  “Anggrek termasuk tumbuhan yang dilindungi. Apalagi, anggrek-anggrek  ini berasal dari Papua. Kita belum tahu  anggrek  ini didatangkan lewat mana,’’ tandas Kasat Reskirm.

   Selain ratusan pot  anggrek tersebut diangkut, Polisi juga mengamankan beberapa ekor ikan Arwana  yang ada di tempat usaha  tersebut. Menurut Kasat Reskrim Agus  F. Pombos, pemilik dari usaha tersebut tidak memiliki  izin mengedarkan apalagi  menjual.  Di tempat sama, Polisi Kehutanan  KSDA  Bidang I Merauke Toni Sunarya menjelaskan bahwa  tidak sembarang menampung tumbuhan dari hutan. 

Baca Juga :  Polres Antisipasi  Protes Pengumuman CPNS 

   “Harus memiliki izin. Pertama, izin mengedarkan, izin kumpul  dan bisa disebut izin pengambilan tumbuhan dari alam. Kemudian izin penangkaran.Nah, izin-izin itu semuanya berproses. Proses pertama, pengurusan izin edar dulu. Kalau  sudah ada izin edar  kemudian izin kumpul, izin tangkap. Sama antara satwa liar dan tumbuhan  prosesnya sama,” terangnya. 

   Apalagi, lanjut Toni  Sunarya,  bila  tumbuhan tersebut sudah dikomersialkan  maka  harus memiliki izin  usaha. “Informasi dari Kasat Reskrim  bahwa izin usaha  untuk anggrek tersebut belum ada,’’ terangnya. 

  Dikatakan, pelanggaran   terhadap UU Nomor 5 tahun 1990 tentang tumbuhan dan satwa   yang dilindungi tuntutannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tapi kalau izin yang dapat dimanfaatkan itu ada pasalnya sendiri. Berproses  juga. Pertama kita kasih pembinaan dulu untuk diarahkan untuk membuat izin. Dan, kalau sudah dilakukan pembinaan namun tidak direspon  ya  terpaksa kami mengambil tindakan,” terangnya. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Terima Bonus, Atlet Renang Difabel Bangun Rumah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya