Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Di-Police Line, BB Satwa Dilindungi Lenyap

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos bersama anggotanya dan Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke saat menunjukan sangkar sejumlah burung yang dilindungi sebelumnya yang telah di-police line sudah hilang di  tempat usaha  bernama Krapyak milik AK di Spadem, Kelurahan Muli Merauke, kemarin. (Robert Mboik Cepos)

MERAUKE-Seluruh barang bukti  satwa kategori  appendiks berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja  1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor  yang telah di-police line oleh Reserse Kriminal Polres Merauke di tempat usaha Bernama Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, sejak Kamis (3/6) lalu hilang.

   “Sebanyak 8 ekor burung yang sudah kita police line sebelumnya, semuanya hilang. Kita tidak tahu unsurnya bagaimana, siapa yang menghilangkan atau dihilangkan atau melarikan diri kita tidak tahu. Intinya, kita sudah police line tapi barang bukti tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos di tempat penangkaran berbagai  bunga hias tersebut bernama Krapyak Merauke, kemarin. 

Baca Juga :  Tanam Ganja, Seorang Warga Boven Ditangkap

  Menurut Kasat Reskrim, bahwa hilangnya barang bukti tersebut  diberitahukan oleh pemilik bernama AK setelah dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan klarifikasi terhadap AK,  kita diberitahukan yang bersangkutan bahwa  burung-burung tersebut sudah hilang. Dan kita  datang cek ternyata benar  seluruh barang bukti tersebut hilang,” tandas Kasat Reskrim  yang didampingi Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke. 

    Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa seluruh barang bukti yang hilang tersebut sudah ada dalam catatan pihaknya.  “Namun masih ada barang bukti lainnya,’’ terangnya.

   Dikatakan, bahwa  jika sengaja menghilangkan  barang bukti juga ada ancaman hukumannya. “Jadi tidak hanya menyangkut memelihara satwa appendiks  yang memang dilarang, tapi  juga berkaitan  dengan menghilangkan barang bukti sehingga ancamannya bisa berlapis,” terangnya. 

Baca Juga :  Bupati Romanus: Petani jangan Terlalu Manja

   Kasat  Reskrim menjelaskan bahwa beberapa police line  yang dipasang tersebut saat pihaknya datang  ternyata dirusak  dan barang bukti berupa  burung appendiks tersebut  sudah hilang.  Soal burung-burung tersebut dipelihara, Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa berdasarkan  informasi yang diterima pihaknya sekitar 2 tahun terakhir.

   “Menyangkut  asal  burung-burung yang dilindungi tersebut, katanya masyarakat yang datang membawa  kemudian pemilik dari usaha tersebut membelinya. Tapi seperti apapun  cara mendapatkannya, yang jelas dilarang memelihara satwa appendiks  meski itu sekedar hobby atau kesenangan,” tandasnya. (ulo/tri)   

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos bersama anggotanya dan Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke saat menunjukan sangkar sejumlah burung yang dilindungi sebelumnya yang telah di-police line sudah hilang di  tempat usaha  bernama Krapyak milik AK di Spadem, Kelurahan Muli Merauke, kemarin. (Robert Mboik Cepos)

MERAUKE-Seluruh barang bukti  satwa kategori  appendiks berupa burung Cenderawasih 1 ekor, elang dada putih 2 ekor, Kakak Tua Raja  1 ekor, Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 2 ekor dan Nuri Hijau 1 ekor  yang telah di-police line oleh Reserse Kriminal Polres Merauke di tempat usaha Bernama Krapyak, Spadem Kelurahan Muli Merauke, sejak Kamis (3/6) lalu hilang.

   “Sebanyak 8 ekor burung yang sudah kita police line sebelumnya, semuanya hilang. Kita tidak tahu unsurnya bagaimana, siapa yang menghilangkan atau dihilangkan atau melarikan diri kita tidak tahu. Intinya, kita sudah police line tapi barang bukti tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos di tempat penangkaran berbagai  bunga hias tersebut bernama Krapyak Merauke, kemarin. 

Baca Juga :  Data Susulan Penerima BST Diverifikasi Kembali

  Menurut Kasat Reskrim, bahwa hilangnya barang bukti tersebut  diberitahukan oleh pemilik bernama AK setelah dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan klarifikasi terhadap AK,  kita diberitahukan yang bersangkutan bahwa  burung-burung tersebut sudah hilang. Dan kita  datang cek ternyata benar  seluruh barang bukti tersebut hilang,” tandas Kasat Reskrim  yang didampingi Polisi Kehutanan dari KSDA Bidang I Merauke. 

    Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa seluruh barang bukti yang hilang tersebut sudah ada dalam catatan pihaknya.  “Namun masih ada barang bukti lainnya,’’ terangnya.

   Dikatakan, bahwa  jika sengaja menghilangkan  barang bukti juga ada ancaman hukumannya. “Jadi tidak hanya menyangkut memelihara satwa appendiks  yang memang dilarang, tapi  juga berkaitan  dengan menghilangkan barang bukti sehingga ancamannya bisa berlapis,” terangnya. 

Baca Juga :  Kesempatan Belajar dan Matangkan Diri

   Kasat  Reskrim menjelaskan bahwa beberapa police line  yang dipasang tersebut saat pihaknya datang  ternyata dirusak  dan barang bukti berupa  burung appendiks tersebut  sudah hilang.  Soal burung-burung tersebut dipelihara, Kasat Reskrim menjelaskan  bahwa berdasarkan  informasi yang diterima pihaknya sekitar 2 tahun terakhir.

   “Menyangkut  asal  burung-burung yang dilindungi tersebut, katanya masyarakat yang datang membawa  kemudian pemilik dari usaha tersebut membelinya. Tapi seperti apapun  cara mendapatkannya, yang jelas dilarang memelihara satwa appendiks  meski itu sekedar hobby atau kesenangan,” tandasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya