Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Diminta Tidak Beli Barang Rongsokan

Sihar Lumban Tobing ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Terkait Rencana Akuisisi PT. Nayag Baliem

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura diminta meninjau ulang rencannya untuk mengakuisisi PT Nayag Baliem. Karena hal itu dikhawatirkan hanya akan menambah masalah dan membuang-buang anggaran saja. 

“Kasarnya, maaf saja, jangan kita beli barang rongsokanlah,” kata anggota DPRD Jayapura, Sihar Tobing kepada wartawan di gedung DPRD Jayapura, Senin (7/6).

Terkait rencana Pemkab Jayapura mengakuisisi PT Nayag, pihaknya  mengapresiasi karena sebagai upaya untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Jayapura. Apalagi ada potensi di kawasan bandara sehubungan dengan kegiatan untuk mendatangkan uang.  Kendati demikian, dia meminta  kepada pemerintah, rencana mengakuisisi PT Nayag itu harus dikaji ulang secara baik  dan harus ada pengkajian yang permanen dan profesional.

“Misalnya, apakah perusahaan PT Nayag itu perusahaan sehat. Kemudian apakah PT Nayag itu tidak sedang meninggalkan beban yang banyak atau utang.  Perlu dikaji juga bahwa PT Nayag itu masa kontrak operasionalnya berakhir pada 2023.  Kenapa  PT Nayag itu tidak ditangani oleh Angkasa Pura saat ini, karena masih terikat  perjanjian antara PT Nayag dengan Dirjen Perhubungan dan itu berakhir pada 2023,”tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Aksi Massa, Polisi Tempatkan 300 Personel di 5 Titik

Terkait hal itu, dia meminta eksekutif supaya lebih hati-hati lagi ,terlebih mengenai harga jual aset itu yang mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar.  Karena sejauh ini, Pemkab Jayapura belum memiliki cukup anggaran untuk membeli aset dengan seharga itu.  Apalagi kata dia, di Tahun 2020 lalu, Pemkab Jayapura pernah berutang di bank Papua senilai Rp 54 miliar. 

”Apakah mau tambah utang lagi, saya harapkan sekali Pemkab hati-hati, ekstra hati-hati dalam hal rencana pembelian PT Nayag,” tandasnya. 

Dia mengatakan, sehubungan dengan masa beerakhirnya kontrak PT Nayag dengan Dirjen Perhubungan pada 2023 nanti, dia menawarkan satu solusi supaya Pemkab Jayapura sebaiknya bisa menjalin komunikasi dengan Angkasa Pura 1 mengenai pembelian aset tersebut. Tentunya itu bisa dilakukan setelah masa kontrak itu selesai. 

Baca Juga :  Kawasan Hutan Papua Luasnya 32 Juta Ha Hanya Dijaga 73 Polhut

“Pemkab Jayapura selaku pemilik wilayah bisa bicara dan negosiasi  dengan Angkasa Pura. Mungkin tidak puluhan miliar biayanya. Jangan sampai Pemkab terjebak dengan upaya dari PT Nayag. Karena PT Nayag ada masalah di situ,” jelasnya. 

Bahkan mantan pengacara itu mengancam, apabila transaski terjadi dan terjadi masalah atau menimbulkan adanya kerugian negara, dia mengancam akan mempidanakan siapa saja yang terlibat dalam kebijakan itu.

“Kalau ini sampai terjadi dan ada hal yang tidak bagus, saya akan laporkan ke polisi, saya akan pidanakan dia, siapapun dia.  Jangan main-main dengan uang rakyat. Sekali lagi saya minta kepada Pemkab Jayapura, tolong dikaji betul upaya pembelian PT nayag itu,” tegasnya.  (roy/tho)

Sihar Lumban Tobing ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

Terkait Rencana Akuisisi PT. Nayag Baliem

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura diminta meninjau ulang rencannya untuk mengakuisisi PT Nayag Baliem. Karena hal itu dikhawatirkan hanya akan menambah masalah dan membuang-buang anggaran saja. 

“Kasarnya, maaf saja, jangan kita beli barang rongsokanlah,” kata anggota DPRD Jayapura, Sihar Tobing kepada wartawan di gedung DPRD Jayapura, Senin (7/6).

Terkait rencana Pemkab Jayapura mengakuisisi PT Nayag, pihaknya  mengapresiasi karena sebagai upaya untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Jayapura. Apalagi ada potensi di kawasan bandara sehubungan dengan kegiatan untuk mendatangkan uang.  Kendati demikian, dia meminta  kepada pemerintah, rencana mengakuisisi PT Nayag itu harus dikaji ulang secara baik  dan harus ada pengkajian yang permanen dan profesional.

“Misalnya, apakah perusahaan PT Nayag itu perusahaan sehat. Kemudian apakah PT Nayag itu tidak sedang meninggalkan beban yang banyak atau utang.  Perlu dikaji juga bahwa PT Nayag itu masa kontrak operasionalnya berakhir pada 2023.  Kenapa  PT Nayag itu tidak ditangani oleh Angkasa Pura saat ini, karena masih terikat  perjanjian antara PT Nayag dengan Dirjen Perhubungan dan itu berakhir pada 2023,”tandasnya.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemerintah Naikan TPP ASN

Terkait hal itu, dia meminta eksekutif supaya lebih hati-hati lagi ,terlebih mengenai harga jual aset itu yang mencapai nilai sekitar Rp 60 miliar.  Karena sejauh ini, Pemkab Jayapura belum memiliki cukup anggaran untuk membeli aset dengan seharga itu.  Apalagi kata dia, di Tahun 2020 lalu, Pemkab Jayapura pernah berutang di bank Papua senilai Rp 54 miliar. 

”Apakah mau tambah utang lagi, saya harapkan sekali Pemkab hati-hati, ekstra hati-hati dalam hal rencana pembelian PT Nayag,” tandasnya. 

Dia mengatakan, sehubungan dengan masa beerakhirnya kontrak PT Nayag dengan Dirjen Perhubungan pada 2023 nanti, dia menawarkan satu solusi supaya Pemkab Jayapura sebaiknya bisa menjalin komunikasi dengan Angkasa Pura 1 mengenai pembelian aset tersebut. Tentunya itu bisa dilakukan setelah masa kontrak itu selesai. 

Baca Juga :  Dana Hibah Pilkada Kab. Jayapura Siap Dicairkan

“Pemkab Jayapura selaku pemilik wilayah bisa bicara dan negosiasi  dengan Angkasa Pura. Mungkin tidak puluhan miliar biayanya. Jangan sampai Pemkab terjebak dengan upaya dari PT Nayag. Karena PT Nayag ada masalah di situ,” jelasnya. 

Bahkan mantan pengacara itu mengancam, apabila transaski terjadi dan terjadi masalah atau menimbulkan adanya kerugian negara, dia mengancam akan mempidanakan siapa saja yang terlibat dalam kebijakan itu.

“Kalau ini sampai terjadi dan ada hal yang tidak bagus, saya akan laporkan ke polisi, saya akan pidanakan dia, siapapun dia.  Jangan main-main dengan uang rakyat. Sekali lagi saya minta kepada Pemkab Jayapura, tolong dikaji betul upaya pembelian PT nayag itu,” tegasnya.  (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya