Sekadart di ketahui, korban Julia Risky Ramadiana, merupakan penyandang disabilitas yang ditemukan dibunuh secara sadis. Awalnya, ayah dan ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian jika terjadi pencurian di rumahnya pada 27 Oktober2025 malam. Namun beberapa jam kemudian, laporan berubah terkait penculikan korban dari rumah.
Awal pembunuhan dan penyelidikan tersebut, ayah korban tampil seperti layaknya orang yang kehilangan dan meminta polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan saat dilakukan penggalangan di lapangan Kapsul Waktu Merauke, ayah korban juga tampil dalam kegiatan tersebut.
Namun setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 10 bulan, Polres Merauke akhirnya berhasil mengungkap jika pelaku pembunuhan tersebut ayah kandung korban berinisial MRP (31). Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah menahan MRP sejak ditetapkan sebagai tersangka akhir Agustus 2026 lalu. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sekadart di ketahui, korban Julia Risky Ramadiana, merupakan penyandang disabilitas yang ditemukan dibunuh secara sadis. Awalnya, ayah dan ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian jika terjadi pencurian di rumahnya pada 27 Oktober2025 malam. Namun beberapa jam kemudian, laporan berubah terkait penculikan korban dari rumah.
Awal pembunuhan dan penyelidikan tersebut, ayah korban tampil seperti layaknya orang yang kehilangan dan meminta polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan saat dilakukan penggalangan di lapangan Kapsul Waktu Merauke, ayah korban juga tampil dalam kegiatan tersebut.
Namun setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih 10 bulan, Polres Merauke akhirnya berhasil mengungkap jika pelaku pembunuhan tersebut ayah kandung korban berinisial MRP (31). Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke telah menahan MRP sejak ditetapkan sebagai tersangka akhir Agustus 2026 lalu. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q