Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Aset Tanahnya Diserobot, PLN Merauke Minta Bantuan Kejaksaan 

Kajari Mearuke I Wayan Sumertayasa, SH, MH dan  General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto saat menandatangani MoU bidang Perdata dan Tata Usaha, di Kantor PLN UP3 Merauke, Kamis (6/8)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- PLN   Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)  Merauke   menyerahkan    sejumlah aset tanah  yang  dimiliki   PLN yang masih   menjadi  sengketa atau  dikuasai  oleh pihak  lain  untuk  diselesaikan   oleh  Kejaksaan  Negeri  Merauke   yang juga bertindak   sebagai  pengacara negara. 

   “Kami   memiliki  beberapa  asset tanah yang  masih  dikuasai  oleh  pihak lain,’’ kata   General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto, pada   penandatangann  MoU antara Kejaksaan Negeri Merauke Bidang  Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun)  dengan   PLN UP3 Merauke,  di Kantor PLN  UP3 Merauke, Kamis  (6/8).    

   Didik Krismanto mencontohkan salah satu asset  dari PLN UP3 Merauke  tersebut adalah tanah di Jalan Ahmad Yani  Merauke  yang saat   ini dijadikan Sekretariat  Pemekaran  Papua Selatan.   Kemudian   tanah  yang ada di  PLTD  Kepala Lima Merauke,  aset tanah  PLN di Tanah Merah   dimana dibangun  kantor Partai Demokrat dan sejumlah  aset lainnya. Menurut     Didik Krismanto, untuk    asset tanah  di   Jalan Ahmad Yani   tersebut, sebenarnya    rencananya akan  dibangun   Kantor PLN  UP3 Merauke  namun belum bisa dilaksanakan karena  masih dijadikan sekretariat  PPS. ‘’Kami sudah bicarakan dengan   Pak John, namun     sampai sekarang belum membuahkan hasil,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Dua Gembong Pencurian di Mappi Diringkus

   Didik Krismanto berharap, dengan adanya kerja sama   ini  maka masalah-masalah   asset  tanah  yang dialami  PLN UP3  Merauke saat ini dapat diselesaikan  secara bersama untuk keberlangsungan PLN yang diberi mandat pemerintah  untu melistriki   sampai ke kampung-kampung.  

    Didik  Krismanto  juga menjelaskan  bahwa  MoU  ini  juga merupakan  tindak lanjut  dari MoU  yang sudah  diteken  antara Kejaksaan Tinggi  Papua dan  Kantor  Wilayah PLN Papua dan Papua Barat   beberapa  waktu lalu. 

    Kajari Merauke  I Wayan Sumertayasa, SH, MH   mengungkapkan  bahwa  dibidang  data dan   tata  usaha  kejaksaan memiliki kewenangan  dalam memberikan  bantuan hukum, pelayanan   hukum maupun  pendapat  hukum   baik di pengadilan   maupun di luar pengadilan. “Sebenarnya banyak, tugas dari  bidang data dan tata usaha  Kejaksaan Negeri  Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Dinkes Sebut Terjadi Peningkatan DBD di Sejumlah Wilayah PPS

   Kajari    I Wayan Sumertayasa mengapresiasi  atas  kerja sama  yang   dilakukan kedua belah pihak melalui  penandatanganan MoU tersebut. Kajari   mengakui bahwa di Papua  ini  banyak terjadi  permasalahan  tanah  tidak  hanya dialami  oleh PLN UP3 Merauke.  

  “Kami di Kejaksaan Negeri Merauke sudah memberikan  pendapat  hukum  ke beberapa instansi maupun ke pemerintah  Kabupaten Merauke  terkait dengan masalah  tanah  ini,”  katanya.   

   Menurut  Kajari, pendapat   hukum  yang dikeluarkan  Kejaksaan  tersebut tidak mengikat  tapi   pendapat  hukum yang   diberikan  tersebut sesuai dengan gambaran perundang-undangan. ‘’Jadi pendapat hukum  itu  tidak lantas mewarning  pemerintah daerah untuk tidak  membayar. Ini kadang-kadang informasi yang salah. Kasihan masyarakat bisa menjadi korban,’’ tandasnya. (ulo/tri)     

Kajari Mearuke I Wayan Sumertayasa, SH, MH dan  General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto saat menandatangani MoU bidang Perdata dan Tata Usaha, di Kantor PLN UP3 Merauke, Kamis (6/8)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- PLN   Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)  Merauke   menyerahkan    sejumlah aset tanah  yang  dimiliki   PLN yang masih   menjadi  sengketa atau  dikuasai  oleh pihak  lain  untuk  diselesaikan   oleh  Kejaksaan  Negeri  Merauke   yang juga bertindak   sebagai  pengacara negara. 

   “Kami   memiliki  beberapa  asset tanah yang  masih  dikuasai  oleh  pihak lain,’’ kata   General Manager  PLN UP3  Merauke  Didik Krismanto, pada   penandatangann  MoU antara Kejaksaan Negeri Merauke Bidang  Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun)  dengan   PLN UP3 Merauke,  di Kantor PLN  UP3 Merauke, Kamis  (6/8).    

   Didik Krismanto mencontohkan salah satu asset  dari PLN UP3 Merauke  tersebut adalah tanah di Jalan Ahmad Yani  Merauke  yang saat   ini dijadikan Sekretariat  Pemekaran  Papua Selatan.   Kemudian   tanah  yang ada di  PLTD  Kepala Lima Merauke,  aset tanah  PLN di Tanah Merah   dimana dibangun  kantor Partai Demokrat dan sejumlah  aset lainnya. Menurut     Didik Krismanto, untuk    asset tanah  di   Jalan Ahmad Yani   tersebut, sebenarnya    rencananya akan  dibangun   Kantor PLN  UP3 Merauke  namun belum bisa dilaksanakan karena  masih dijadikan sekretariat  PPS. ‘’Kami sudah bicarakan dengan   Pak John, namun     sampai sekarang belum membuahkan hasil,’’ jelasnya.   

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Rumah di Wasur Tetap Diproses

   Didik Krismanto berharap, dengan adanya kerja sama   ini  maka masalah-masalah   asset  tanah  yang dialami  PLN UP3  Merauke saat ini dapat diselesaikan  secara bersama untuk keberlangsungan PLN yang diberi mandat pemerintah  untu melistriki   sampai ke kampung-kampung.  

    Didik  Krismanto  juga menjelaskan  bahwa  MoU  ini  juga merupakan  tindak lanjut  dari MoU  yang sudah  diteken  antara Kejaksaan Tinggi  Papua dan  Kantor  Wilayah PLN Papua dan Papua Barat   beberapa  waktu lalu. 

    Kajari Merauke  I Wayan Sumertayasa, SH, MH   mengungkapkan  bahwa  dibidang  data dan   tata  usaha  kejaksaan memiliki kewenangan  dalam memberikan  bantuan hukum, pelayanan   hukum maupun  pendapat  hukum   baik di pengadilan   maupun di luar pengadilan. “Sebenarnya banyak, tugas dari  bidang data dan tata usaha  Kejaksaan Negeri  Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Lagi Masyarakat Menyerahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

   Kajari    I Wayan Sumertayasa mengapresiasi  atas  kerja sama  yang   dilakukan kedua belah pihak melalui  penandatanganan MoU tersebut. Kajari   mengakui bahwa di Papua  ini  banyak terjadi  permasalahan  tanah  tidak  hanya dialami  oleh PLN UP3 Merauke.  

  “Kami di Kejaksaan Negeri Merauke sudah memberikan  pendapat  hukum  ke beberapa instansi maupun ke pemerintah  Kabupaten Merauke  terkait dengan masalah  tanah  ini,”  katanya.   

   Menurut  Kajari, pendapat   hukum  yang dikeluarkan  Kejaksaan  tersebut tidak mengikat  tapi   pendapat  hukum yang   diberikan  tersebut sesuai dengan gambaran perundang-undangan. ‘’Jadi pendapat hukum  itu  tidak lantas mewarning  pemerintah daerah untuk tidak  membayar. Ini kadang-kadang informasi yang salah. Kasihan masyarakat bisa menjadi korban,’’ tandasnya. (ulo/tri)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya