Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemkab Boven Tertibkan Miras dan Tutup Warung Remang-Remang

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akhirnya menertibkan warung remang-remang yang ada di sepanjang  jalan Trans Papua, Tanah Merah serta penutupan  penjualan minuman keras.  

  Penertiban  warung remang-remang  dan penutupan  penjualan  minuman keras  tersebut  dilakukan Pemerintah  Kabupaten  Boven Digoel  atas desakan  masyarakat  yang melakukan aksi demo ke pemerintah setempat.  

   Penertiban dan penutupan  tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul  Anwar, ST. Dihubungi  lewat telpon selulernya, Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul  Anwar, ST, mengungkapkan, penertiban   warung remang-remang dan penutupan penjualan miras  tersebut dilakukan  mulai dari Rabu (4/3).  

   Menurut  Wabup Chaerul Anwar  bahwa penertiban dan penutupan  tersebut dilakukan pemerintah  daerah bersama dengan TNI-Polri bersama dengan  seluruh elemen masyarakat. 

Baca Juga :  Terpapar Covid, Rektor Unmus Tutup Usia 

  “Jadi kita menutup seluruhnya dan untuk selamanya warung  makan yang selama ini  diduga  oleh masyarakat sebagai tempat  prostitusi dan peredaran  minuman keras,” katanya. 

    Menurut  Wabup Chaerul Anwar bahwa penertiban dan penutupan   tersebut dilakukan  dengan cara menempel  pengumuman bahwa  tempat tersebut ditutup. “Soal  berapa  jumlahnya, datanya   ada di Dinas  PTSP  Kabupaten   Boven Digoel,” katanya.   

   Wabup Chaerul Anwar   menjelaskan bahwa aksi demo  yang dilakukan  oleh masyarakat  untuk segera menertibkan dan menutup   warung remang-remang dan  penjualan miras tersebut sebagai  akumulasi  dari masyarakat pemberitahuan  dari oknum-oknum. Karena pada dasarnya, pemerintah    daerah sudah melarang  penjualanm miras  dengan diterbitkannya   Perda Larangan Miras sejak 2018. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Lebih Dari 1000 orang Masuk Mimika Pada Arus Balik di Pelabuhan Poumako

MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Boven Digoel akhirnya menertibkan warung remang-remang yang ada di sepanjang  jalan Trans Papua, Tanah Merah serta penutupan  penjualan minuman keras.  

  Penertiban  warung remang-remang  dan penutupan  penjualan  minuman keras  tersebut  dilakukan Pemerintah  Kabupaten  Boven Digoel  atas desakan  masyarakat  yang melakukan aksi demo ke pemerintah setempat.  

   Penertiban dan penutupan  tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul  Anwar, ST. Dihubungi  lewat telpon selulernya, Wakil Bupati Boven Digoel H. Chaerul  Anwar, ST, mengungkapkan, penertiban   warung remang-remang dan penutupan penjualan miras  tersebut dilakukan  mulai dari Rabu (4/3).  

   Menurut  Wabup Chaerul Anwar  bahwa penertiban dan penutupan  tersebut dilakukan pemerintah  daerah bersama dengan TNI-Polri bersama dengan  seluruh elemen masyarakat. 

Baca Juga :  Puluhan Warga Menggelar Aksi Demo Damai

  “Jadi kita menutup seluruhnya dan untuk selamanya warung  makan yang selama ini  diduga  oleh masyarakat sebagai tempat  prostitusi dan peredaran  minuman keras,” katanya. 

    Menurut  Wabup Chaerul Anwar bahwa penertiban dan penutupan   tersebut dilakukan  dengan cara menempel  pengumuman bahwa  tempat tersebut ditutup. “Soal  berapa  jumlahnya, datanya   ada di Dinas  PTSP  Kabupaten   Boven Digoel,” katanya.   

   Wabup Chaerul Anwar   menjelaskan bahwa aksi demo  yang dilakukan  oleh masyarakat  untuk segera menertibkan dan menutup   warung remang-remang dan  penjualan miras tersebut sebagai  akumulasi  dari masyarakat pemberitahuan  dari oknum-oknum. Karena pada dasarnya, pemerintah    daerah sudah melarang  penjualanm miras  dengan diterbitkannya   Perda Larangan Miras sejak 2018. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Terpapar Covid, Rektor Unmus Tutup Usia 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya