Sunday, May 12, 2024
32.7 C
Jayapura

33 Anggota MRPS Terpilih Segera Dilantik 

     Mantan  Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah diadukan sebanyak 4 kali oleh Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke. Pertama, ke pihak kepolisian. Namun  karena subtansi pengaduan tidak kuat sehingga ditolak. Kemudian ke Pengadilan Negeri. Namun karena subtansi tidak memenuhi unsur sehingga kembali ditolak.

   ‘’Lalu diadukan ke PTUN kemarin. Dan pada sidang terakhir, perkara itu dicabut karena subtansinya juga tidak memenuhi. Keempat, diadukan ke Mendagri dan setelah diadakan penelitian, Tim Peneliti Kemendagri, kita bisa klarifikasi dan bisa buktikan bahwa itu tidak benar,’’ tandasnya.

   Apolo Safanpo menegaskan bahwa Panpil Kabupaten merupakan bagian dari  pemerintah, sehingga kalau  mengugat pemerintah maka hal itu perlu dipertanyakan, kecuali yang menggugat adalah mereka yang merasa dirugikan. 

Baca Juga :  KPU PPS Verifikasi Pergantian Calon Legislatif Partai PAN dan Demokrat

Apalagi, lanjut  Pj Gubernur Apalo Safanpo, Panpil Kabupaten tidak memiliki wewenang  untuk mementukan calon terpilih dan yang menjadi PAW. Tapi, Panpil hanya menjaring  10 calon anggota MRPS yang lolos seleksi administrasi.

‘’Yang menentukan  mana yang lolos dan mana PAW adalah Gubernur bersama Forkopimda dan itu yang kita bawa ke   Mendagri. Selanjutnya Mendagri menentukan mana yang ditetapkan dan tidak. Kalau ada perubahan, maka kami tidak berwenang untuk  mempertanyakan, karena keputusan pimpinan  tersebut final,’’ tandasnya.

     Mantan  Rektor Uncen ini menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah diadukan sebanyak 4 kali oleh Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Merauke. Pertama, ke pihak kepolisian. Namun  karena subtansi pengaduan tidak kuat sehingga ditolak. Kemudian ke Pengadilan Negeri. Namun karena subtansi tidak memenuhi unsur sehingga kembali ditolak.

   ‘’Lalu diadukan ke PTUN kemarin. Dan pada sidang terakhir, perkara itu dicabut karena subtansinya juga tidak memenuhi. Keempat, diadukan ke Mendagri dan setelah diadakan penelitian, Tim Peneliti Kemendagri, kita bisa klarifikasi dan bisa buktikan bahwa itu tidak benar,’’ tandasnya.

   Apolo Safanpo menegaskan bahwa Panpil Kabupaten merupakan bagian dari  pemerintah, sehingga kalau  mengugat pemerintah maka hal itu perlu dipertanyakan, kecuali yang menggugat adalah mereka yang merasa dirugikan. 

Baca Juga :  Buka Penerimaan 1.000 CPNS Formasi 2024 

Apalagi, lanjut  Pj Gubernur Apalo Safanpo, Panpil Kabupaten tidak memiliki wewenang  untuk mementukan calon terpilih dan yang menjadi PAW. Tapi, Panpil hanya menjaring  10 calon anggota MRPS yang lolos seleksi administrasi.

‘’Yang menentukan  mana yang lolos dan mana PAW adalah Gubernur bersama Forkopimda dan itu yang kita bawa ke   Mendagri. Selanjutnya Mendagri menentukan mana yang ditetapkan dan tidak. Kalau ada perubahan, maka kami tidak berwenang untuk  mempertanyakan, karena keputusan pimpinan  tersebut final,’’ tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya