Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Ditahan

MERAUKE-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala  Kampung Umanderu, Distrik Kimaam berinisial VG (53)  akhirnya ditahan  oleh  Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke.  Tersangka  ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (4/11). 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaunit Tipikor  Reskrim  Aiptu  Ariyanto, ditemui media ini membenarkan  jika tersangka  resmi ditahan.  “Tersangka  sudah kami tahan sejak kemarin dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.  Kalau berkasnya  belum lengkap, maka kita akan perpanjang penahanan  tersebut,’’ kata  Aiptu Ariyanto.   

   Menurut  dia, berdasarkan  hasil  audit Inspektorat Kabupaten Merauke dan BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,  jumlah kerugian negara  atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sebesar Rp 1,82 miliar  untuk dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.     

Baca Juga :  Selama Operasi Cartenz, Satlantas Jaring 513 Pelanggar

  Tersangka, lanjut  Kanit Tipikor,  setelah mencairkan  dana  desa tersebut  hanya membayarkan  honor dari aparat Kampung Umanderu. Selebihnya, digunakan berfoya-foya di kota dengan cara tinggal  di rumah sewa secara berpindah-pindah.  Tersangka, tidak lagi  tinggal di Kampung Umanderu, namun sudah pindah ke kota.

  “Pernah membeli bahan  bangunan seperti atap seng, tripleks dan sebagainya, namun  bahan bangunan yang dibeli tersebut tidak sampai ke Kampung Umanderu karena dia  jual kembali,’’ jelasnya. 

  Kasus kepala Kampung Umanderu  ini sebenarnya sudah ditangani oleh Inspektorat dimana  tersangka diberi  kesempatan untuk mengembalikan dana  yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. 

Baca Juga :  Pelaku Pergoki Sepasang Kekasih Sedang Berduaan

  Karena itu, Inspektorat menyerahkan ke Aparat Penengak Hukum dalam hal ini,  Unit Tipikor  Polres Merauke  untuk diproses hukum lebih lanjut.  Atas  perbuatannya  tersebut, kata Kaunit  Tipikor Aryanto, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

MERAUKE-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala  Kampung Umanderu, Distrik Kimaam berinisial VG (53)  akhirnya ditahan  oleh  Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke.  Tersangka  ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (4/11). 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaunit Tipikor  Reskrim  Aiptu  Ariyanto, ditemui media ini membenarkan  jika tersangka  resmi ditahan.  “Tersangka  sudah kami tahan sejak kemarin dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.  Kalau berkasnya  belum lengkap, maka kita akan perpanjang penahanan  tersebut,’’ kata  Aiptu Ariyanto.   

   Menurut  dia, berdasarkan  hasil  audit Inspektorat Kabupaten Merauke dan BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,  jumlah kerugian negara  atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sebesar Rp 1,82 miliar  untuk dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.     

Baca Juga :  Ditebas Parang, Lengan Kiri Nyaris Putus

  Tersangka, lanjut  Kanit Tipikor,  setelah mencairkan  dana  desa tersebut  hanya membayarkan  honor dari aparat Kampung Umanderu. Selebihnya, digunakan berfoya-foya di kota dengan cara tinggal  di rumah sewa secara berpindah-pindah.  Tersangka, tidak lagi  tinggal di Kampung Umanderu, namun sudah pindah ke kota.

  “Pernah membeli bahan  bangunan seperti atap seng, tripleks dan sebagainya, namun  bahan bangunan yang dibeli tersebut tidak sampai ke Kampung Umanderu karena dia  jual kembali,’’ jelasnya. 

  Kasus kepala Kampung Umanderu  ini sebenarnya sudah ditangani oleh Inspektorat dimana  tersangka diberi  kesempatan untuk mengembalikan dana  yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. 

Baca Juga :  Selama Operasi Cartenz, Satlantas Jaring 513 Pelanggar

  Karena itu, Inspektorat menyerahkan ke Aparat Penengak Hukum dalam hal ini,  Unit Tipikor  Polres Merauke  untuk diproses hukum lebih lanjut.  Atas  perbuatannya  tersebut, kata Kaunit  Tipikor Aryanto, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya