Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Belum Ada Balon Perseorangan Ambil Formulir

Yehemia Walianggen ( FOTO : Dok/Cepos )

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mengeluarkan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau non Parpol pada Pilkada serentak 2020 yang dibuktikan dengan 8.944 KTP elektronik dan jumlah itu harus tersebar di 3 distrik yang ada di Yalimo. Namun hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang hendak maju dari jalur perseorangan. 

  Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, sejak 26 Oktober 2019 pihaknya telah mengeluarkan pengumuman persyaratan bagi calon perseorangan setelah dilakukan rapat pleno penetapan. Artinya jumlah 8.944 KTP tak boleh sama atau dobel, dimana satu KTP hanya untuk satu calon tak bisa digunakan dua calon.

    Ia menyatakan, penggalangan syarat dukungan minimal itu dibuktikan dengan formulir B.1-KWK dimana dukungan foto copy e-KTP ditempelkan di lembaran pernyataan yang akan diberikan oleh seseorang kepada calon perseorangan, harus satu orang memberikan dukungan kepada satu calon tidak dapat berikan dukungan ke calon lain.

Baca Juga :  Jajaran Ad Hocd Banyak Berikan Informasi ke Bawaslu Biak  

  Kata Yehemia, dalam penggalangan dukungan e-KTP calon bersangkutan bisa langsung memverifikasi sembari berkoordinasi dengan KPU, sehingga disaat pendaftaran yang bersamaan dengan calon dari partai politik KPU tidak lagi memverifikasi karena itu semua sudah terverifikasi saat penggalangan dukungan KTP.

  “Namun sejak dibuka pengumuman untuk syarat dukungan calon perseorangan ini, hingga kini belum ada yang datang ke KPU untuk mengambil formulir B.1-KWK dan berkoordinasi dengan kami,” katanya. (jo/tri)

Yehemia Walianggen ( FOTO : Dok/Cepos )

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo mengeluarkan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau non Parpol pada Pilkada serentak 2020 yang dibuktikan dengan 8.944 KTP elektronik dan jumlah itu harus tersebar di 3 distrik yang ada di Yalimo. Namun hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon yang hendak maju dari jalur perseorangan. 

  Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan, sejak 26 Oktober 2019 pihaknya telah mengeluarkan pengumuman persyaratan bagi calon perseorangan setelah dilakukan rapat pleno penetapan. Artinya jumlah 8.944 KTP tak boleh sama atau dobel, dimana satu KTP hanya untuk satu calon tak bisa digunakan dua calon.

    Ia menyatakan, penggalangan syarat dukungan minimal itu dibuktikan dengan formulir B.1-KWK dimana dukungan foto copy e-KTP ditempelkan di lembaran pernyataan yang akan diberikan oleh seseorang kepada calon perseorangan, harus satu orang memberikan dukungan kepada satu calon tidak dapat berikan dukungan ke calon lain.

Baca Juga :  Presiden Bantu 5.000 Paket Bahan Makanan

  Kata Yehemia, dalam penggalangan dukungan e-KTP calon bersangkutan bisa langsung memverifikasi sembari berkoordinasi dengan KPU, sehingga disaat pendaftaran yang bersamaan dengan calon dari partai politik KPU tidak lagi memverifikasi karena itu semua sudah terverifikasi saat penggalangan dukungan KTP.

  “Namun sejak dibuka pengumuman untuk syarat dukungan calon perseorangan ini, hingga kini belum ada yang datang ke KPU untuk mengambil formulir B.1-KWK dan berkoordinasi dengan kami,” katanya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya