Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

Dua Hari Pleno Tingkat Kabupaten Merauke  Berjalan Aman dan Lancar

“ Hari ini kami agendakan untuk menyelesaikan 12 distrik, sehingga besok (hari selasa) kami juga akan menyelesaikan 6 distrik tersisa yaitu dan punya waktu untuk menyelesaikan administrasi terkait dengan D-Salinan Kabupaten yang akan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir untuk dibagikan kepada para pihak sehingga tanggal 6 Maret 2024 agenda rapat pleno untuk tingkat Provinsi Papua Selatan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Rosina Kebubun menegaskan secara resmi pihaknya belum mengeluarkan terkait dengan calon terpilih, karena saat ini yang dilakukan yaitu Pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara, setelah itu akan dilakukan rapat pleno untuk penetapan calon terpilih dengan proses mekanisme tahapan yang akan dilakukan secara berjenjang sampai ditingkat KPU RI per tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga :  Dua Oknum Anggota TNI AL Akhirnya  Ditahan 

Setelah ditetapkan 3 hari sesudahnya para pihak yang merasa dirugikan terkait dengan perselisihan hasil pemilu dapat mengajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Kalau seandainya kita lihat hasil bahwa buku registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Merauke tidak ada gugatan di MK, maka terhitung 3 hari setelah BPRK keluar dari MK pihaknya dapat menetapkan calon terpilih. Tetapi apabila terdapat gugatan dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi maka pihaknya  akan berproses sampai dengan proses konstitusi di MK itu selesai,” ucapnya.

Karena itu, Rosina mengajak masyarakat dan lintas sektor untuk menunggu hasil pleno yang dilakukan secara berjenjang hingga penetapan calon terpilih, serta tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang disampaikan terkecuali informasi tersebut dikeluarkan oleh sumber resmi yakni KPU.

Baca Juga :  Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Korupsi di Bank Akan Dihentikan

“ Kita tunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang karena akan dikeluarkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Merauke untuk perolehan kursi DPR Kabupaten Merauke dengan alokasi 30 Kursi,” tegas Rosina Kebubun. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“ Hari ini kami agendakan untuk menyelesaikan 12 distrik, sehingga besok (hari selasa) kami juga akan menyelesaikan 6 distrik tersisa yaitu dan punya waktu untuk menyelesaikan administrasi terkait dengan D-Salinan Kabupaten yang akan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir untuk dibagikan kepada para pihak sehingga tanggal 6 Maret 2024 agenda rapat pleno untuk tingkat Provinsi Papua Selatan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Rosina Kebubun menegaskan secara resmi pihaknya belum mengeluarkan terkait dengan calon terpilih, karena saat ini yang dilakukan yaitu Pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara, setelah itu akan dilakukan rapat pleno untuk penetapan calon terpilih dengan proses mekanisme tahapan yang akan dilakukan secara berjenjang sampai ditingkat KPU RI per tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga :  Papua Masih Bebas ASF, PMK dan AI 

Setelah ditetapkan 3 hari sesudahnya para pihak yang merasa dirugikan terkait dengan perselisihan hasil pemilu dapat mengajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Kalau seandainya kita lihat hasil bahwa buku registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi untuk Kabupaten Merauke tidak ada gugatan di MK, maka terhitung 3 hari setelah BPRK keluar dari MK pihaknya dapat menetapkan calon terpilih. Tetapi apabila terdapat gugatan dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi maka pihaknya  akan berproses sampai dengan proses konstitusi di MK itu selesai,” ucapnya.

Karena itu, Rosina mengajak masyarakat dan lintas sektor untuk menunggu hasil pleno yang dilakukan secara berjenjang hingga penetapan calon terpilih, serta tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang disampaikan terkecuali informasi tersebut dikeluarkan oleh sumber resmi yakni KPU.

Baca Juga :  Bahas Aset Daerah, DPRD Apresiasi Langkah Penertiban 

“ Kita tunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang karena akan dikeluarkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Merauke untuk perolehan kursi DPR Kabupaten Merauke dengan alokasi 30 Kursi,” tegas Rosina Kebubun. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya