Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Ditebas, Tangan Kiri Seorang Warga Merauke Putus

MERAUKE– Jika pada bulan Agustus 2023 lalu, tangan kanan seorang warga Merauke putus akibat ditebas parang, maka kejadian yang sama kembali terjadi lagi. Ya, seorang warga Jalan Mayor Wiratno, Kelurahan Maro Merauke bernama Yohan Richard Kapisa harus kehilangan tangan kirinya karena putus setellah ditebas oleh pelaku berinisial AP alias Ambo. Kasus aniaya berat ini terjadi Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang ditemui media ini membenarkan kasus penganiayaan yang terjadi dan menjadi LP Pertama di tanggal 1 Januari 2024.

  Kasat Haris Baltasar Nasution menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu bermula saat seorang warga lainnya bernama Geri berteriak-teriak dekat Pos Kamling Pintu Air dengan mengatakan mana yang pukul saya mana yang pukul saya.

Baca Juga :  Disperindagkop Turun Temui Pedagang Pakaian Bekas Impor

Kemudian pelaku keluar dari9 pos kamling dan menuju rumah korban Yohan Richard Kapisa dengan maksud untuk membantu temannya Geri. Namun sebelum tiba di depan rumah korban, pelaku langsung mencabut parang dari pinggang sebelah kiri kemudian mengayun- ayunkan parang itu sambil berjalan.

  Samping di rumah korban, pelkau mengayunkan parang itu ke seng pagar korban dan memotong-motorng seng rumah korban membuat korban keluar dari dalam pagar rumahnya kemudian memukul pelaku dengan menggunakan balok sebanyak 1 kali sehingga mengenai bahu kanan pelaku.

Tak terima, pelaku langsung membalas korban dengan mengayunkan parang dibagian pergelangan tangan sebelah kiri korban dengan sekuat tenag. Akibatnya tangan kiri korban putus. Setelah putus itu, korban berteriak sambil masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke rumahnya. Malam itu, pelaku langsung di ringkus di rumahnya.

Baca Juga :  Kasatpol PP: Pencopotan APK Bacalon Bupati Wewenang Bawaslu 

‘’Pelaku sudah kita amankan dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan untuk jalani proses hukum selanjutnya,’’ katanya. Kasus penganiayaan ini, tidak jauh dari masalah minuman keras. Dimana pelaku dan temannya tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang aniaya berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tandas Kasat Reskrim. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Jika pada bulan Agustus 2023 lalu, tangan kanan seorang warga Merauke putus akibat ditebas parang, maka kejadian yang sama kembali terjadi lagi. Ya, seorang warga Jalan Mayor Wiratno, Kelurahan Maro Merauke bernama Yohan Richard Kapisa harus kehilangan tangan kirinya karena putus setellah ditebas oleh pelaku berinisial AP alias Ambo. Kasus aniaya berat ini terjadi Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.

  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang ditemui media ini membenarkan kasus penganiayaan yang terjadi dan menjadi LP Pertama di tanggal 1 Januari 2024.

  Kasat Haris Baltasar Nasution menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu bermula saat seorang warga lainnya bernama Geri berteriak-teriak dekat Pos Kamling Pintu Air dengan mengatakan mana yang pukul saya mana yang pukul saya.

Baca Juga :  Pimpin DPW Perindo, Hendrik Mahuze Nyatakan Keluar dari Partai Golkar

Kemudian pelaku keluar dari9 pos kamling dan menuju rumah korban Yohan Richard Kapisa dengan maksud untuk membantu temannya Geri. Namun sebelum tiba di depan rumah korban, pelaku langsung mencabut parang dari pinggang sebelah kiri kemudian mengayun- ayunkan parang itu sambil berjalan.

  Samping di rumah korban, pelkau mengayunkan parang itu ke seng pagar korban dan memotong-motorng seng rumah korban membuat korban keluar dari dalam pagar rumahnya kemudian memukul pelaku dengan menggunakan balok sebanyak 1 kali sehingga mengenai bahu kanan pelaku.

Tak terima, pelaku langsung membalas korban dengan mengayunkan parang dibagian pergelangan tangan sebelah kiri korban dengan sekuat tenag. Akibatnya tangan kiri korban putus. Setelah putus itu, korban berteriak sambil masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke rumahnya. Malam itu, pelaku langsung di ringkus di rumahnya.

Baca Juga :  Minta Pemerintah Selesaikan Pro  Kontra Lokasi Penempatan Kantor Gubernur

‘’Pelaku sudah kita amankan dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan untuk jalani proses hukum selanjutnya,’’ katanya. Kasus penganiayaan ini, tidak jauh dari masalah minuman keras. Dimana pelaku dan temannya tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang aniaya berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tandas Kasat Reskrim. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya