Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Bawaslu Simulasi Penyelesaian Sengketa Cepat 

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penyelesaian sengketa cepat Pemilu serentak 2024 bagi petugas  Pengawas Pemilu (Panwas) distrik di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Kamis (2/11/2023).

  Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus  semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi  Panwas Distrik, karena pelaksanaan  kampanye  baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.

‘’Bawaslu  selenggarakan ini mengingat tahapan kampanye  sebentar lagi. Karena tanggal 28 November, kampanye bagi calon anggota legeslatif digelar,’’ katanya.

Xaverius Wonmut menjelaskan, sengketa cepat berpotensi terjadi pada saat kampanye terjadi.  Meskip[un disetiap tahapan, potensi  sengketa tersebut terjadi namun paling tinggi diperkirakan  saat pelaksanaan kampanye.   

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

‘’Biasanya yang terjadi itu di distrik, karena menjadi obyek, dimana aktivitas kampanye berlangsung. Dan untuk sengketa cepat ini  menjadi rana dari Panwas kecamatan,’’ katanya.

Dikatakan, sengketan cepat ini terjadi antara  peserta Pemilu dan dikatakan sengketa cepat karena terjadi hari itu dan diselesaikan hari itu juga.  ‘’Range waktunya  paling lama 3 hari. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka dibutuhkan  tambahan waktu 1 hari lagi,’’ jelasnya.

Contoh kasus yang masuk sengketa cepat, jelas  Xaverius Wonmut adalah pemasangan alat peranga. Misalnya, calon lain sudah pasang alat peranga di zona yang ditentukan, kemudian datang calon lain memasang alat peraganya namun menutupi alat peranga orang lain yang lebih dulu dipasang.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan 

‘’Nah, hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan  masalah, karena merugikan Caleg lain. Sehingga jika ada laporan, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat oleh Panwas Distrik  dengan mempertemukan kedua Caleg yang memasang  APK tersebut. Contoh lain soal pungut hitung karena salah menghitung  yang bisa muncul sengketa cepat. Sehingga harus  secepatnya  diselesaikan hari itu juga,’’ tandasnya. (ulo)   

MERAUKE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus simulasi penyelesaian sengketa cepat Pemilu serentak 2024 bagi petugas  Pengawas Pemilu (Panwas) distrik di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke,  Kamis (2/11/2023).

  Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Xaverius Wonmut mengungkapkan, sosialisasi sekaligus  semulasi penyelesaian sengketa cepat ini dilakukan bagi  Panwas Distrik, karena pelaksanaan  kampanye  baik terbuka dan tertutup segera akan dilaksanakan.

‘’Bawaslu  selenggarakan ini mengingat tahapan kampanye  sebentar lagi. Karena tanggal 28 November, kampanye bagi calon anggota legeslatif digelar,’’ katanya.

Xaverius Wonmut menjelaskan, sengketa cepat berpotensi terjadi pada saat kampanye terjadi.  Meskip[un disetiap tahapan, potensi  sengketa tersebut terjadi namun paling tinggi diperkirakan  saat pelaksanaan kampanye.   

Baca Juga :  Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Mantan Sekda Mappi

‘’Biasanya yang terjadi itu di distrik, karena menjadi obyek, dimana aktivitas kampanye berlangsung. Dan untuk sengketa cepat ini  menjadi rana dari Panwas kecamatan,’’ katanya.

Dikatakan, sengketan cepat ini terjadi antara  peserta Pemilu dan dikatakan sengketa cepat karena terjadi hari itu dan diselesaikan hari itu juga.  ‘’Range waktunya  paling lama 3 hari. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka dibutuhkan  tambahan waktu 1 hari lagi,’’ jelasnya.

Contoh kasus yang masuk sengketa cepat, jelas  Xaverius Wonmut adalah pemasangan alat peranga. Misalnya, calon lain sudah pasang alat peranga di zona yang ditentukan, kemudian datang calon lain memasang alat peraganya namun menutupi alat peranga orang lain yang lebih dulu dipasang.

Baca Juga :  Dua Pengedar Ganja Diringkus

‘’Nah, hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan  masalah, karena merugikan Caleg lain. Sehingga jika ada laporan, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara cepat oleh Panwas Distrik  dengan mempertemukan kedua Caleg yang memasang  APK tersebut. Contoh lain soal pungut hitung karena salah menghitung  yang bisa muncul sengketa cepat. Sehingga harus  secepatnya  diselesaikan hari itu juga,’’ tandasnya. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya