MERAUKE– Pemasangan spanduk maupun baliho pasangan bakal calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten Merauke kini menghiasi Kota Merauke sampai ke distrik-distrik.
Bagaimana pendapatan Bawaslu terkait dengan pemasangan baliho maupun spanduk tersebut padahal belum waktunya kampanye?
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa Bapaslon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati tersebut, meskipun sudah mendaftar ke KPU dan pendaftarannya diterima namun mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Mereka baru mendaftar dan pendaftarannya diterima. Namun masih ada proses verifikasi sampai penetapan menjadi calon kepala daerah,” kata Marman di ruang kerjanya, Senin (02/09).
Karena itu, lanjut dia, pemasangan baliho dan spanduk Bapaslon tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat luas.
Namun ketika Bapaslon tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan telah dilakukan pengundian nomor urut maka baliho maupun spanduk yang dipasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses pasangan calon yang bersangkutan.
“Kalau nanti sudah penetapan menjadi pasangan calon kepala daerah dan telah dilakukan pengundian nomor urut maka baliho atau spanduk yang dipasang bukan di zona yang ditentukan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses atau parpol pengusung,” tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos