‘’Selama belum ada Kepres tentang pemberhentian Pj Gubernur Papua Selatan dan belum ditetapkannya Kepres tentang pegangkatan Pj Gubernur Papua Selatan yang baru, kami akan tetap melaksanakan tugas-tugas administratif sampai terbitnya Kepres penghentian dan pengangkatan penjabat Gubernur Papua Selatan,’’ jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah pengunduran diri dari Pj Gubernur Papua Selatan ini juga termasuk pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Papua Selatan yang defenitif, karena selain sebagai menjabat sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, juga jabatan defenitifnya sebagai Sekda Papua Selatan, Apolo Safanpo mengaku akan mengkonsultasikan hal tersebut lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri.
‘’Salah satu informasi yang kita pakai adalah bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran di KPU adalah calon tersebut tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah,’’ terangnya.
Soal Parpol mana saja yang menyatakan mendukung untuk maju dalam Pilgub Papua Selatan tersebut, Apolo Safanpo mengaku hingga saat ini belum ada karena semuanya masih dalam proses. ‘’Semuanya masih dalam proses,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos