Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Ditolak Kerja Karena Mabuk, Seorang Warga di Mappi Mengamuk

MERAUKE – Seorang warga Kampung Rayam,  Kabupaten Mappi  berinisial YK mengamuk dengan membawa parang lantaran ditolak bekerja karena datang dalam keadaan mabuk.  Pelaku kemudian menganiaya seorang pekerja bangunan rumah bernama Rasing yang menyebabkan korban mengalami luka di paha bagian kanan. Kasus penganiayaan ini terjdi di Kilometer 4 Kampung Saham, Mappi,  Selasa (1/2) sekitar pukul 09.00 WIT.

Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si  saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.  Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat pelaku datang ke tempat kerja korban dan pelapor Harris Solli  untuk meminta kerja sebagai buruh bangunan rumah.

Baca Juga :  Akhirnya Setujui Pemindahan  75 ASN ke PPS

Tapi karena pelaku masih dalam keadaan mabuk, sehingga pelapor memberitahukan ke pelaku untuk  pulang saja dulu karena masih dalam pengaruh minuman keras, besok saja baru datang. Kemudian korban mengatakan kepada pelaku tidak usah ganggu-ganggu orang kerja, dan ini membuat pelaku marah dan mengambil parang di rumahnya.

Selanjutnya berlari menuju korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, sehingga korban mengalami luka sabetan parang di bagian paha kanan. Korban selanjutnya  dilarikan ke RSUD untuk dilakukan tindakan medis.

Kasat menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.  ‘’Pelaku sudah kita amankan, sekaligus kita sudah melakukan olah TKP,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku  tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Berkas Driver Ketinting Cabuli Anak di Bawah Umur, Lengkap

MERAUKE – Seorang warga Kampung Rayam,  Kabupaten Mappi  berinisial YK mengamuk dengan membawa parang lantaran ditolak bekerja karena datang dalam keadaan mabuk.  Pelaku kemudian menganiaya seorang pekerja bangunan rumah bernama Rasing yang menyebabkan korban mengalami luka di paha bagian kanan. Kasus penganiayaan ini terjdi di Kilometer 4 Kampung Saham, Mappi,  Selasa (1/2) sekitar pukul 09.00 WIT.

Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si  saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.  Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat pelaku datang ke tempat kerja korban dan pelapor Harris Solli  untuk meminta kerja sebagai buruh bangunan rumah.

Baca Juga :  Bupati Ingatkan Seluruh ASN Terus Bekerja Layani Masyarakat

Tapi karena pelaku masih dalam keadaan mabuk, sehingga pelapor memberitahukan ke pelaku untuk  pulang saja dulu karena masih dalam pengaruh minuman keras, besok saja baru datang. Kemudian korban mengatakan kepada pelaku tidak usah ganggu-ganggu orang kerja, dan ini membuat pelaku marah dan mengambil parang di rumahnya.

Selanjutnya berlari menuju korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang, sehingga korban mengalami luka sabetan parang di bagian paha kanan. Korban selanjutnya  dilarikan ke RSUD untuk dilakukan tindakan medis.

Kasat menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku.  ‘’Pelaku sudah kita amankan, sekaligus kita sudah melakukan olah TKP,’’ jelasnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku  tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ulo/tho)

Baca Juga :  Tersangka Meninggal, Kasus Dugaan Korupsi di Bank Akan Dihentikan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya