Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Polisi Penembak Warga Terancam Dipecat

AKBP Bahara Marpaung  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Oknum  Polisi    yang melakukan penembakan  terhadap warga di Wanam, Kampung  Wogekel, Distrik  Ilwayab Kabupaten Merauke Brigpol  Ra terhadap korban  Yohanes Moiwend (16)  selain terancam  hukuman maksimal 15 tahun penjara  dia juga  terancam dipecat  dari kesatuannya. 

  ‘’Selain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara,    tersangka  juga akan mejalani kode etik dengan ancaman   pemecatan,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya,  kemarin.  

   Menurut   Kapolres, tersangka saat ini sedang dalam  proses  penahanan dan pemeriksaan   untuk berkasnya bisa segera dilimpahkan ke  kejaksaan.  Dalam hal  proses hukum   terhadap tersangka, menurut Kapolres pihaknya sangat terbuka  apalagi dengan keluarga dari korban.    

Baca Juga :  Renovasi Pasar Wamanggu, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp 2,8  Miliar

   Kapolres  Bahara Marpaung kembali menjelaskan kronologi kejadiannya dari penembakan ini. Berawal saat    tersangka Brigpol Ra sedang minum minuman  keras di kafe, Tempat Kejadian Perkara. Sementara korban dengan temannya sedang makan di meja  yang lain dalam ruangan tersebut. Kemudian  saat pelaku hendak pula,kemudian korban menegur  pelaku dengan kata Oi membuat  pelaku tersinggung. Lalu mendekati korban dan  memegang kerak baju korban dan mengangkatnya. 

     Selanjutnya pelaku menyuruh  korban  keluar dari kafe tersebut. Korban pun keluar  dan pada saat berada di luar, pelaku memukul   korban selanjutnya korban lari. Namun pelaku mengeluarkan tembakan satu kali  sehingga korban berhenti. Lalu pelaku mendekati korban  dan kembali memukulnya membuat korban terjatuh  dari jembatan  kayu sekitar 2 meter ke dalam lumpur. ‘’Saat jatuh itu, pelaku  kembali menembak korban yang membuat korban meninggal dunia,’’ tandas Kapolres.    

Baca Juga :  Brimob Patroli Dialogis Utamakan Pendekatan

  Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, sesuai permintaan keluarga korban, kafe tempat kejadian  perkara tersebut tutupselama 100 hari   kedepan. ‘’Kita dari kepolisian  juga minta kepada  Tripika  yang ada di sana untuk semua tempat hiburan  yang ada di sana  untuk sementara  tutup. Tapi  itu kembali ke kepala distrik  setempat yang mengeluarkan   izin,’’ tandas Kapolres.  (ulo/tri)

AKBP Bahara Marpaung  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Oknum  Polisi    yang melakukan penembakan  terhadap warga di Wanam, Kampung  Wogekel, Distrik  Ilwayab Kabupaten Merauke Brigpol  Ra terhadap korban  Yohanes Moiwend (16)  selain terancam  hukuman maksimal 15 tahun penjara  dia juga  terancam dipecat  dari kesatuannya. 

  ‘’Selain dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara,    tersangka  juga akan mejalani kode etik dengan ancaman   pemecatan,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya,  kemarin.  

   Menurut   Kapolres, tersangka saat ini sedang dalam  proses  penahanan dan pemeriksaan   untuk berkasnya bisa segera dilimpahkan ke  kejaksaan.  Dalam hal  proses hukum   terhadap tersangka, menurut Kapolres pihaknya sangat terbuka  apalagi dengan keluarga dari korban.    

Baca Juga :  Bank Papua Merauke Target Laba Rp 240 Miliar

   Kapolres  Bahara Marpaung kembali menjelaskan kronologi kejadiannya dari penembakan ini. Berawal saat    tersangka Brigpol Ra sedang minum minuman  keras di kafe, Tempat Kejadian Perkara. Sementara korban dengan temannya sedang makan di meja  yang lain dalam ruangan tersebut. Kemudian  saat pelaku hendak pula,kemudian korban menegur  pelaku dengan kata Oi membuat  pelaku tersinggung. Lalu mendekati korban dan  memegang kerak baju korban dan mengangkatnya. 

     Selanjutnya pelaku menyuruh  korban  keluar dari kafe tersebut. Korban pun keluar  dan pada saat berada di luar, pelaku memukul   korban selanjutnya korban lari. Namun pelaku mengeluarkan tembakan satu kali  sehingga korban berhenti. Lalu pelaku mendekati korban  dan kembali memukulnya membuat korban terjatuh  dari jembatan  kayu sekitar 2 meter ke dalam lumpur. ‘’Saat jatuh itu, pelaku  kembali menembak korban yang membuat korban meninggal dunia,’’ tandas Kapolres.    

Baca Juga :  Disperindagkop Segera Tertibkan Penjualan Mitan

  Atas kejadian ini, lanjut Kapolres, sesuai permintaan keluarga korban, kafe tempat kejadian  perkara tersebut tutupselama 100 hari   kedepan. ‘’Kita dari kepolisian  juga minta kepada  Tripika  yang ada di sana untuk semua tempat hiburan  yang ada di sana  untuk sementara  tutup. Tapi  itu kembali ke kepala distrik  setempat yang mengeluarkan   izin,’’ tandas Kapolres.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya