Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Produk Pangan PRT Wajib Disertikasi

MERAUKE – Sedikitnya, 70 ibu-ibu yang telah memproduksi makanan rumahan mengik- uti bimbingan teknis terkait keamanan pangan dalam rangka hasil produk rumahan mere- ka mendapatkan disertifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Kabid Sumber Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Eduardus P. Tumanggor mengatakan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga khususnya pangan ini dilakukan bagi para pelaku usaha yang telah memproduksi dan mengedarkan produk rumah tangga (PRT) namun belum memiliki sertifikasi keamanan pangan.

“Ada juga pelaku usaha yang masih baru. Tapi untuk membuat PRT, diisyaratkan menda- patkan penyuluhan keamanan pangan terlebih dahulu,’’ katanya.

Yang paling penting dalam memproduksi pangan rumah tangga ini adalah wajib memiliki produksi dan produk yang dihasilkan harus hiegenis dan sehat untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  Target Luas Tanam Padi  di Merauke Terus Alami Penurunan    

“Hal yang terpenting harus hie genis. Sanitasi untuk rumah produksi harus diperhatikan. Karena saat mau buat produk PRT, mereka sudah terikat hukum de ngan UU pangan, perlindungan konsumen dan UU kesehatan yang mana mengikuti aturan,’ katanya.

Kata Eduardus aturan ini yang akan mendukung usaha mereka. Bukan malah menjerat mereka ka rena kelalaian seperti misalnya terjadi kejadian luar biasa saat mengkon sumsi produk rumahan tersebut.

‘’Misalnya ada konsumen yang setelah mengkonsumsi produk mereka menjadi sakit, sehingga diproses ke ranah hukum,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Sedikitnya, 70 ibu-ibu yang telah memproduksi makanan rumahan mengik- uti bimbingan teknis terkait keamanan pangan dalam rangka hasil produk rumahan mere- ka mendapatkan disertifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.

Kabid Sumber Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Eduardus P. Tumanggor mengatakan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha industri rumah tangga khususnya pangan ini dilakukan bagi para pelaku usaha yang telah memproduksi dan mengedarkan produk rumah tangga (PRT) namun belum memiliki sertifikasi keamanan pangan.

“Ada juga pelaku usaha yang masih baru. Tapi untuk membuat PRT, diisyaratkan menda- patkan penyuluhan keamanan pangan terlebih dahulu,’’ katanya.

Yang paling penting dalam memproduksi pangan rumah tangga ini adalah wajib memiliki produksi dan produk yang dihasilkan harus hiegenis dan sehat untuk dikonsumsi.

Baca Juga :  11 ABK KM Mulia 168 Dipulangkan ke Kampung Halamannya 

“Hal yang terpenting harus hie genis. Sanitasi untuk rumah produksi harus diperhatikan. Karena saat mau buat produk PRT, mereka sudah terikat hukum de ngan UU pangan, perlindungan konsumen dan UU kesehatan yang mana mengikuti aturan,’ katanya.

Kata Eduardus aturan ini yang akan mendukung usaha mereka. Bukan malah menjerat mereka ka rena kelalaian seperti misalnya terjadi kejadian luar biasa saat mengkon sumsi produk rumahan tersebut.

‘’Misalnya ada konsumen yang setelah mengkonsumsi produk mereka menjadi sakit, sehingga diproses ke ranah hukum,’’ tutupnya. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya