Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

JAKARTA- TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan Peti Kemas Entrop. Barang ilegal senilai lebih dari Rp 1,7 miliar itu terdeteksi saat aktivitas bongkar muat sedang berlangsung. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa barang ilegal yang ditemukan oleh para prajurit TNI AL merupakan komoditas bernilai tinggi dan barang yang dilarang. Hasilnya, sebanyak 2 kontainer berhasil diamankan.

”Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Entrop.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 15.45 WIT,” kata Tunggul dikutip pada Jumat (15/5).

Baca Juga :  Penyerapan APBD Kabupaten Jayapura Capai 78 Persen

Berdasar hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap 2 kontainer tersebut ditemukan vanili kualitas super asal Papua Nugini (PNG). Selain itu, petugas mendapati puluhan koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen resmi milik Toko berinisial V.

”Vanili kualitas super sebanyak lebih kurang 490 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen karantina dan kepabeanan dan pakaian bekas sebanyak 66 koli yang merupakan barang dilarang impor sesuai regulasi pemerintah,” terang dia.

JAKARTA- TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan Peti Kemas Entrop. Barang ilegal senilai lebih dari Rp 1,7 miliar itu terdeteksi saat aktivitas bongkar muat sedang berlangsung. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa barang ilegal yang ditemukan oleh para prajurit TNI AL merupakan komoditas bernilai tinggi dan barang yang dilarang. Hasilnya, sebanyak 2 kontainer berhasil diamankan.

”Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Entrop.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 15.45 WIT,” kata Tunggul dikutip pada Jumat (15/5).

Baca Juga :  Tahun Kuda Api, Harus Bergerak Cepat Namun Perkuat Kerjasama

Berdasar hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap 2 kontainer tersebut ditemukan vanili kualitas super asal Papua Nugini (PNG). Selain itu, petugas mendapati puluhan koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen resmi milik Toko berinisial V.

”Vanili kualitas super sebanyak lebih kurang 490 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen karantina dan kepabeanan dan pakaian bekas sebanyak 66 koli yang merupakan barang dilarang impor sesuai regulasi pemerintah,” terang dia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya