Terbukti, Tiga Tersangka Pengeroyokan Dibui 7 Tahun
Suasana sidang secara online dengan putusan terhadap 3 terdakwa pengeroyokan di jalan masuk KPG Khas Papua, jalan Doremkai, Buti, Kelurahan Samkai-Merauke di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Tiga terdakwa pengeroyokan terhadap Emilinus Wawi yang menyebabkan korban meninggal dunia masing-masing atas nama Agustinus Mahuze (22), Nikolaus Yupari (37) dan Ridwan Nur (20), akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Merauke ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama selama 8 tahun.
“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia,’’ kata Hakim Rizki.
Atas putusan tersebut, terdakwa Agustinus Mahuze dan Ridwan Nur menyatakan menerima. Sementara terdakwa Nikolaus Yupari menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga JPU Pieter Louw, SH menyatakan masih pikir-pikir untuk putusan terdakwa Nikolaus Yupari. Sedangkan dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan terima putusan.
Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bekti Gaite, SH. Kasus pengeroyokan ini terjadi di jalan masuk KPG Khas Papua Merauke Jalan Doremkai 12 November 2019 sekitar pukul 02.00 WIT. Berawal saat korban memukul sepupu dair terdakwa Agustinus Mahuze. Selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mencari korban dengan membawa kayu bulat dan besi. Setelah ketemu dengan korban selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mengeroyok korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ulo/tri)
Suasana sidang secara online dengan putusan terhadap 3 terdakwa pengeroyokan di jalan masuk KPG Khas Papua, jalan Doremkai, Buti, Kelurahan Samkai-Merauke di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Tiga terdakwa pengeroyokan terhadap Emilinus Wawi yang menyebabkan korban meninggal dunia masing-masing atas nama Agustinus Mahuze (22), Nikolaus Yupari (37) dan Ridwan Nur (20), akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang yang dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (2/6).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Merauke ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama selama 8 tahun.
“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia,’’ kata Hakim Rizki.
Atas putusan tersebut, terdakwa Agustinus Mahuze dan Ridwan Nur menyatakan menerima. Sementara terdakwa Nikolaus Yupari menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga JPU Pieter Louw, SH menyatakan masih pikir-pikir untuk putusan terdakwa Nikolaus Yupari. Sedangkan dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan terima putusan.
Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bekti Gaite, SH. Kasus pengeroyokan ini terjadi di jalan masuk KPG Khas Papua Merauke Jalan Doremkai 12 November 2019 sekitar pukul 02.00 WIT. Berawal saat korban memukul sepupu dair terdakwa Agustinus Mahuze. Selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mencari korban dengan membawa kayu bulat dan besi. Setelah ketemu dengan korban selanjutnya, ketiga terdakwa tersebut mengeroyok korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ulo/tri)