Diancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
MERAUKE – Pelaku ET (22) yang tertangkap saat mencoba menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Merauke melalui makanan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mealalui Kasat Narkoba, Iptu Ishak O. Runtulalo, SIK didampingi Kanit I Sat Reserse Narkoba Aipda Ariyanto, S.Sos, mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. Dia akan kiita jerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba berkaitan dengan penguasaan barang haram tersebut dengan ancaman hukuman antara 4-12 tahun,’’ kata Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka tidak menjual barang tersebut kepada Nelson Mandela, tahanan Narkoba yang dititipkan Klas IIB Merauke. ‘’Tersangka karena saling mengenal dengan tahanan di Lapas tersebut sehingga ketika dia tanya dan minta yang bersangkutan mau bawakan ke dalam Lapas. Tapi dia tidak jual barang itu kepada tahanan yang mau dibawakan tersebut,’’ jelasnya.
Namun begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah tersangka juga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Sementara itu, Nelson Mandela yang akan dibawakan ganja ke dalam Lapas Merauke tersebut hanya dijadikan saksi. Sebab, barang tersebut belum sampai di tangan Nelson Mandela dan sudah diamankan. ‘’Kalau yang bersangkutan hanya sebagai saksi. Karena barangnya belum sampai ke dia,’’ jelas Kasat Narkoba Ishak O Runtulalo.
Sebagaimana diketahui, penangkapan tersangka Edo Tomba tersebut ketika membawakan nasi bungkus untuk Nelson Mandela yang saat ini menjadi titipan tahanan di Lapas Merauke karena kasus Narkoba. Nelson Mandela yang ditangkap Polres Boven Digoel karena kasus Narkoba jenis ganja masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Merauke.(ulo/tho)