Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Proses Hukum 13 Tersangka Makar Berlanjut

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK

MERAUKE-Proses hukum terhadap 13 tersangka makar tetap berlanjut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika dihubungi media  ini lewat  telepon selulernya mengungkapkan bahwa proses ke-13 tersangka makar tersebut tetap berlanjut.

  “Setelah putusan praperadilan yang  menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini 13  tersangka makar tersebut, tidak  ada alasan untuk menghentikan. Prosesnya berlanjut,’’  tandas  Kasat Reskrim Agus F. Pombos. 

  Bahkan lanjut Kasat Reskrim, tahap pertama dari berkas ke-13   tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk  diteliti. “Berkas tahap pertama sudah kita kirimkan minggu lalu  untuk diteliti  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kita masih menunggu P-19  seperti apa petunjuk dari kejaksaan.  Tentunya kita akan berupaya untuk memenuhi petunjuk atau kekurangan dari  berkas  yang sudah kita kirim itu,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 88 Miliar

   Sementara itu, terhadap pemeriksaan  saksi ahli pidana, menurut Kasat Reskrim, sudah dilakukan  di Jakarta. Dimana saksi ahli pidana  yang dimintai keterangan  tersebut adalah dosen salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.  

   Untuk diketahui, sebenarnya dari 13 tersangka makar tersebut sudah ada yang  3-4 tersangka yang menyatakan setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia  dengan membuat  surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 serta kesetiaan kepada NKRI, namun sejumlah tersangka tersebut kembali menolak ketika praperadilan. (ulo/tri)  

Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK

MERAUKE-Proses hukum terhadap 13 tersangka makar tetap berlanjut. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, MHum melalui Kasat Reskrim  AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika dihubungi media  ini lewat  telepon selulernya mengungkapkan bahwa proses ke-13 tersangka makar tersebut tetap berlanjut.

  “Setelah putusan praperadilan yang  menolak permohonan dari pemohon dalam hal ini 13  tersangka makar tersebut, tidak  ada alasan untuk menghentikan. Prosesnya berlanjut,’’  tandas  Kasat Reskrim Agus F. Pombos. 

  Bahkan lanjut Kasat Reskrim, tahap pertama dari berkas ke-13   tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk  diteliti. “Berkas tahap pertama sudah kita kirimkan minggu lalu  untuk diteliti  oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kita masih menunggu P-19  seperti apa petunjuk dari kejaksaan.  Tentunya kita akan berupaya untuk memenuhi petunjuk atau kekurangan dari  berkas  yang sudah kita kirim itu,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Asep Muslim Jabat Dansatrol Lantamal XI

   Sementara itu, terhadap pemeriksaan  saksi ahli pidana, menurut Kasat Reskrim, sudah dilakukan  di Jakarta. Dimana saksi ahli pidana  yang dimintai keterangan  tersebut adalah dosen salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta.  

   Untuk diketahui, sebenarnya dari 13 tersangka makar tersebut sudah ada yang  3-4 tersangka yang menyatakan setia kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia  dengan membuat  surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 serta kesetiaan kepada NKRI, namun sejumlah tersangka tersebut kembali menolak ketika praperadilan. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya