MERAUKE– Hingga H-1 penutupan, tercatat baru 8 dari 18 Partai Politik yang melaporkan ke KPU Kabupaten Merauke melalukan pencermatan. Pencermatan yang berlangsung sejak 24 September 2023 itu akan berakhir Selasa (3/10) besok sampai pukul 23.59 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pencermatan ini wajib dilakukan oleh setiap Parpol peserta pemilu tersebut untuk memastikan nama, gelar akademik dari setiap Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap.
Termasuk, jika parpol ingin mengganti DCS maupun adanya perpindahan Dapil. “Di pencermatan ini, Parpol diberi kesempatan untuk mengganti calon maupun jika ada yang mau melakukan perpindahan Dapil, ” terangnya.
Sehubungan dengan putusnya jaringan internet Telkom yang membuat Parpol kesulitan dalam mengakses Sikon KPU, Rosina Kebubun mengaku bahwa pihaknya telah memberikan kepada setiap Parpol untuk melakukan akses internet di KPU Kabupaten Merauke.
Termasuk pengurus Parpol Provinsi Papua Selatan untuk melakukan akses internet di KPU Kabupaten Merauke. Karena di KPU Provinsi Papua Selatan belum ada V-Sat.
“Kalau ada parpol yang tidak melakukan pencermatan itu sudah menjadi kesalahan dari parpol yang bersangkutan karena kita sudah berikan akses internet kepada mereka, ” pungkasnya. (ulo)