Tuesday, February 10, 2026
27.4 C
Jayapura

Baru 1 Pejabat yang Pindah ke Provinsi Kembalikan Mobil Dinas 

MERAUKE – Dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Merauke yang pindah ke  Provinsi Papua Selatan dengan membawa mobil dinas, ternyata  sampai sekarang ini baru 1 orang yang mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke Pemerintah Kabupaten Merauke.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya sudah menyurat kepada setiap ASN yang pindah ke Proivinsi Papua Selatan dan membawa kendaraan dinas dari Pemerintah Kabupaten Merauke, baik roda dua maupun roda empat untuk segera mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Merauke.

Termasuk bagi  ASN yang selama ini tinggal di rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke dan ketika sudah pindah ke Provinsi Papua Selatan, maka  yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi tinggal di rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut.   

Baca Juga :  Merauke Sambut Baik Pengembalian Kewenangan Pengelolaan SMA-SMK 

‘’Dari sekian yang membawa kendaraan dinas, terutama  roda empat, baru satu orang yang mengembalikan aset Kabupaten Merauke tersebut,’’ tandas Elias Mithe.

Dikatakan, kendaraan dinas tersebut wajib dikembalikan karena tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Merauke.

‘’Kalaupun nanti setelah dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan   itu masih dapat dipinjampakaikan, itu sudah masuk rana kebijakan pimpinan daerah. Tapi, setelah pindah ke provinsi, aset daerah Kabupaten Merauke wajib dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Merauke. Tidak boleh dibawa,’’ jelasnya.

Ditanya jika kendaraan tersebut sudah dipakai pejabat yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun, apakah  tidak bisa didump  oleh  pejabat tersebut, Elias Mithe menegaskan, aturannya tidak ada terkait dengan hal tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas, Baznas Gelar Rakerda    

‘’Tapi sepanjang pemerintah masih  membutuhkan maka tidak dilelang. Kecuali tidak dibutuhkan lagi maka barulah  bisa dilelang secara terbuka,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE – Dari sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Merauke yang pindah ke  Provinsi Papua Selatan dengan membawa mobil dinas, ternyata  sampai sekarang ini baru 1 orang yang mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke Pemerintah Kabupaten Merauke.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya sudah menyurat kepada setiap ASN yang pindah ke Proivinsi Papua Selatan dan membawa kendaraan dinas dari Pemerintah Kabupaten Merauke, baik roda dua maupun roda empat untuk segera mengembalikan aset Pemerintah Kabupaten Merauke.

Termasuk bagi  ASN yang selama ini tinggal di rumah dinas Pemerintah Kabupaten Merauke dan ketika sudah pindah ke Provinsi Papua Selatan, maka  yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi tinggal di rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Merauke tersebut.   

Baca Juga :  179 Kampung di Merauke Terdampak Refocusing 

‘’Dari sekian yang membawa kendaraan dinas, terutama  roda empat, baru satu orang yang mengembalikan aset Kabupaten Merauke tersebut,’’ tandas Elias Mithe.

Dikatakan, kendaraan dinas tersebut wajib dikembalikan karena tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Merauke.

‘’Kalaupun nanti setelah dikembalikan ke Pemerintah Daerah dan   itu masih dapat dipinjampakaikan, itu sudah masuk rana kebijakan pimpinan daerah. Tapi, setelah pindah ke provinsi, aset daerah Kabupaten Merauke wajib dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Merauke. Tidak boleh dibawa,’’ jelasnya.

Ditanya jika kendaraan tersebut sudah dipakai pejabat yang bersangkutan kurang lebih 5 tahun, apakah  tidak bisa didump  oleh  pejabat tersebut, Elias Mithe menegaskan, aturannya tidak ada terkait dengan hal tersebut.

Baca Juga :  Warga GKI Diajak Jadi Pelopor Disiplin Protokol Kesehatan 

‘’Tapi sepanjang pemerintah masih  membutuhkan maka tidak dilelang. Kecuali tidak dibutuhkan lagi maka barulah  bisa dilelang secara terbuka,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya