Kasi Intel Willy Ater, SH, juga menambahkan selaku tim penyidik, menjelaskan mengatakan bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, juga meminta keterangan kepada para ahli.
‘’Ada ahli manajemen kontruksi dari Politeknik Ambon, kedua ahli kebijakan pengadaan barang dan jasa di Jakarta dan ahli BPKP perwakilan Provinsi Papua,’’ jelas Willy.
‘’Ini nantinya akan kita jadikan barang bukti sebagai pembuktian di persidangan. Dan dalam menetapkan para tersangka ini, kita cukup alat bukti sehingga kami Tim Penyidik menetapkan para saksi menjadi tersangka,’’ katanya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos