Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Wabah Corona, Membawa Berkah Bagi Para Napi

LAPAS MERAUKE-Akibat  Corona,   Kementerian  Hukum dan HAM  membebaskan  terpidana  umum yang  sedang menjalani assimilasi.   Untuk Merauke  tercatat 85  warga binaan   akan bebas dari kebijakan ini.    ( foto: Sulo/Cepos )

85 Warga Binaan Lapas Merauke Segera Bebas 

MERAUKE-Wabah virus Corona atau Covid-19, tidak sepenuhnya mendatangkan kecemasan bagi masyarakat. Justru ditengah pandemi viru Corona membawa berkah bagi para Narapindana. Pasalnya,  Pemerintah    Republik  Indonesia melalui  Menteri   Hukum dan HAM  Yassona Laoly memberikan kebijakan  yang membebaskan Napi yang  telah menjalani assimilasi tersebut  melalui keputusan  Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun  2020.   

  Atas  kebijakan ini sekitar 30 ribu Narapidana seluruh Indonesia  yang telah menjalani 2/3  pidananya   dan telah  mendapatkan assimilasi dibebaskan.   Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan Klas  IIB  Merauke  Soni Sopyan  saat  dihubungi   Cenderawasih Pos  membenarkan  adanya kebijakan   dari Menteri Hukum dan HAM  Republik Indonesia  tersebut.  Dimana untuk Lapas Merauke, ada  85   warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang telah mendapatkan assimilasi  akan segera  menghirup udara  bebas

Baca Juga :  Diwarnai Aksi Protes, 172 Pejabat Papua Pegunungan Terima SK

  “Mereka yang sudah melewati setengah masa  pidana  maka mereka mengikuti assimilasi di rumah sambil menunggu  program integrasinya. Jadi  bagi mereka yang  sudah menerima  assimilasi  dia dirumahkan sambil menunggu   pembebasan bersyaratnya,”kata    Soni Sopyan. 

  Namun menurut    Soni Sopyan, kebijakan   dari Menteri  Hukum dan HAM  RI ini hanya berlaku  untuk warga binaan    yang melakukan   tindak pidana  umum.  “Bagi mereka yang sudah ada pembebasan bersyaratnya   dan menjalani   hukuman subsidairnya di rumah,’’ terang  Soni Sopyan. 

    Meski ada 85 orang  yang akan segera bebas, namun mereka  tidak sekaligus   dibebaskan. ‘’Ini kan berproses datanya. Kemungkinan sore hari ini (kemarin,red)    ada  13 orang yang sudah  ada   SK PB      akan kita bebaskan. Sedangkan lainnya akan bertahap. Kalau malam ini   selesai  maka  malam ini juga kita keluarkan,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Soal Pemekaran, MRP Tidak Putuskan Secara Emosional

  Namun  lanjut Soni Sopyan, ada juga yang terkendala  dengan   pembatasan wilayah yang  diberlakukan seperti Kabupaten  Boven Digoel. ‘’Nah, kalau kita  keluarga dan tidak  bisa pulang ke Boven Digoel karena lagi  dilockdown  kita khawatir  juga  jangan sampai  berbuat  pidana baru lagi kalau terlalu   lama menunggu  di luar di Merauke. Karena   itu, hal seperti ini juga kita pertimbangkan,’’ tandasnya.  (ulo/tri)    

LAPAS MERAUKE-Akibat  Corona,   Kementerian  Hukum dan HAM  membebaskan  terpidana  umum yang  sedang menjalani assimilasi.   Untuk Merauke  tercatat 85  warga binaan   akan bebas dari kebijakan ini.    ( foto: Sulo/Cepos )

85 Warga Binaan Lapas Merauke Segera Bebas 

MERAUKE-Wabah virus Corona atau Covid-19, tidak sepenuhnya mendatangkan kecemasan bagi masyarakat. Justru ditengah pandemi viru Corona membawa berkah bagi para Narapindana. Pasalnya,  Pemerintah    Republik  Indonesia melalui  Menteri   Hukum dan HAM  Yassona Laoly memberikan kebijakan  yang membebaskan Napi yang  telah menjalani assimilasi tersebut  melalui keputusan  Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun  2020.   

  Atas  kebijakan ini sekitar 30 ribu Narapidana seluruh Indonesia  yang telah menjalani 2/3  pidananya   dan telah  mendapatkan assimilasi dibebaskan.   Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan Klas  IIB  Merauke  Soni Sopyan  saat  dihubungi   Cenderawasih Pos  membenarkan  adanya kebijakan   dari Menteri Hukum dan HAM  Republik Indonesia  tersebut.  Dimana untuk Lapas Merauke, ada  85   warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke yang telah mendapatkan assimilasi  akan segera  menghirup udara  bebas

Baca Juga :  Polsek Merauke Kompak Masak Sediakan Nasi Kotak

  “Mereka yang sudah melewati setengah masa  pidana  maka mereka mengikuti assimilasi di rumah sambil menunggu  program integrasinya. Jadi  bagi mereka yang  sudah menerima  assimilasi  dia dirumahkan sambil menunggu   pembebasan bersyaratnya,”kata    Soni Sopyan. 

  Namun menurut    Soni Sopyan, kebijakan   dari Menteri  Hukum dan HAM  RI ini hanya berlaku  untuk warga binaan    yang melakukan   tindak pidana  umum.  “Bagi mereka yang sudah ada pembebasan bersyaratnya   dan menjalani   hukuman subsidairnya di rumah,’’ terang  Soni Sopyan. 

    Meski ada 85 orang  yang akan segera bebas, namun mereka  tidak sekaligus   dibebaskan. ‘’Ini kan berproses datanya. Kemungkinan sore hari ini (kemarin,red)    ada  13 orang yang sudah  ada   SK PB      akan kita bebaskan. Sedangkan lainnya akan bertahap. Kalau malam ini   selesai  maka  malam ini juga kita keluarkan,’’ tandasnya.  

Baca Juga :  Soal Pemekaran, MRP Tidak Putuskan Secara Emosional

  Namun  lanjut Soni Sopyan, ada juga yang terkendala  dengan   pembatasan wilayah yang  diberlakukan seperti Kabupaten  Boven Digoel. ‘’Nah, kalau kita  keluarga dan tidak  bisa pulang ke Boven Digoel karena lagi  dilockdown  kita khawatir  juga  jangan sampai  berbuat  pidana baru lagi kalau terlalu   lama menunggu  di luar di Merauke. Karena   itu, hal seperti ini juga kita pertimbangkan,’’ tandasnya.  (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya