Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Soal Pemekaran, MRP Tidak Putuskan Secara Emosional

Ketua MRP Timotius Murib saat melakukan pertemuan dengan dengan LMA, organisasi  perempuan Papua, pemuda dan masyarakat  Papua di Merauke, Jumat (13/12).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib  bersama 2 anggota MRP asal  Selatan Papua Drs John Ph.B, M.Si, I Wob dan Albert Mouwend, S.Sos   menggelar  pertemuan dengan LMA, organisasi  perempuan Papua,   pemuda dan masyarakat  Papua. 

   Dalam pertemuan   yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT  tersebut, Ketua   MRP mensosialisasikan visi misi  MRP  yakni selamatkan manusia Papua dan tanahnya sekaligus melakukan dialog. “Dalam  dialog ini ini,  masyarakat menyampaikan berbagai hal, masukan, saran dan juga kritikan  yang luar biasa ke MRP,”  kata   Timotius Murib.

  Salah satunya yang ditanyakan masyarakat, kata   Timotius Murib, adalah apakah kewenangan MRP untuk memberikan  rekomendasi pemekaran. Dalam hal ini,  MRP  tetap  mengacu pada UU yang berlaku  terutama pada Pasal 76 UU  Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Dimana MRP juga diberi wewenang untuk memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap   pemekaran di suatu wilayah.

Baca Juga :  Ditemukan Tikus Mati Dalam Ember Berisi Bahan Pembuat Sopi 

  “Karena itu, kami akan  tetap melihat  secara positif dan keputusan kami juga tidak secara emosional. Tapi secara realitas, masalah sosial, politik orang asli Papua. Seperti apa di daerah pemekaran ini dibutuhkan.  Kami akan lihat  itu secara baik,  akan dikaji dengan baik. Setelah itu  barulah MRP akan memutuskan  daerah itu layak dimekarkan  atau tidak,” kata Timotius Murib.      

   Dikatakan, pemekaran atau  Daerah Otonomi Baru memang  diisyaratkan oleh UU Republik. Namun tidak  serta merta daerah tersebut dimekarkan. Namun  ada   pertimbangan-pertimbangan   yang mnejadi materi kajian secara ilmiah.  Termasuk  di dalamnya aspirasi  rakyat. “Kalau aspirasi masyarakat mau mekarkan menjadi kampung baru, distrik baru,   distrik baru, kabupaten baru atau  provinsi, saya kira sudah wajar. Karena rakyat menginginkan  itu,’’ katanya.  

Baca Juga :  Besok, Sidang Pemeriksaan Mantan Sekda Mappi Dilanjutkan    

   Menurut Timotius Murib  adanya keinginan pemekaran Papua Tengah dan Papua Selatan  merupakan  agenda yang sudah lama diperjuangkan. “Kalau  tidak salah  untuk Papua Tengah dan  Papua Selatan  perjuangannya sudah lama sejak tahun 2020. Kemudian,     hari ini  kembali heboh   dengan pemekaran-pemekaran tersebut. Ya, kembali  kepada    masyarakat  yang akan langsung merasakan pemekaran  itu. Dampak  dari pemekaran itu, apa yang akan  menguntungkan rakyat  orang asli Papua dan   apa yang  menjadi kerugian. Ini yang harus dipertimbangkan  secara baik  oleh semua pihak  termasuk salah satunya MRP. Barulah terbit rekomendasi   itu,’’   terangnya. (ulo/tri)  

Ketua MRP Timotius Murib saat melakukan pertemuan dengan dengan LMA, organisasi  perempuan Papua, pemuda dan masyarakat  Papua di Merauke, Jumat (13/12).  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib  bersama 2 anggota MRP asal  Selatan Papua Drs John Ph.B, M.Si, I Wob dan Albert Mouwend, S.Sos   menggelar  pertemuan dengan LMA, organisasi  perempuan Papua,   pemuda dan masyarakat  Papua. 

   Dalam pertemuan   yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT  tersebut, Ketua   MRP mensosialisasikan visi misi  MRP  yakni selamatkan manusia Papua dan tanahnya sekaligus melakukan dialog. “Dalam  dialog ini ini,  masyarakat menyampaikan berbagai hal, masukan, saran dan juga kritikan  yang luar biasa ke MRP,”  kata   Timotius Murib.

  Salah satunya yang ditanyakan masyarakat, kata   Timotius Murib, adalah apakah kewenangan MRP untuk memberikan  rekomendasi pemekaran. Dalam hal ini,  MRP  tetap  mengacu pada UU yang berlaku  terutama pada Pasal 76 UU  Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Dimana MRP juga diberi wewenang untuk memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap   pemekaran di suatu wilayah.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-47, KKSS Gelar Pertandingan Volly dan Tenis Meja   

  “Karena itu, kami akan  tetap melihat  secara positif dan keputusan kami juga tidak secara emosional. Tapi secara realitas, masalah sosial, politik orang asli Papua. Seperti apa di daerah pemekaran ini dibutuhkan.  Kami akan lihat  itu secara baik,  akan dikaji dengan baik. Setelah itu  barulah MRP akan memutuskan  daerah itu layak dimekarkan  atau tidak,” kata Timotius Murib.      

   Dikatakan, pemekaran atau  Daerah Otonomi Baru memang  diisyaratkan oleh UU Republik. Namun tidak  serta merta daerah tersebut dimekarkan. Namun  ada   pertimbangan-pertimbangan   yang mnejadi materi kajian secara ilmiah.  Termasuk  di dalamnya aspirasi  rakyat. “Kalau aspirasi masyarakat mau mekarkan menjadi kampung baru, distrik baru,   distrik baru, kabupaten baru atau  provinsi, saya kira sudah wajar. Karena rakyat menginginkan  itu,’’ katanya.  

Baca Juga :  Dua Bakal Calon Bupati Merauke Daftar ke Panitia Penjaringan PDI-P

   Menurut Timotius Murib  adanya keinginan pemekaran Papua Tengah dan Papua Selatan  merupakan  agenda yang sudah lama diperjuangkan. “Kalau  tidak salah  untuk Papua Tengah dan  Papua Selatan  perjuangannya sudah lama sejak tahun 2020. Kemudian,     hari ini  kembali heboh   dengan pemekaran-pemekaran tersebut. Ya, kembali  kepada    masyarakat  yang akan langsung merasakan pemekaran  itu. Dampak  dari pemekaran itu, apa yang akan  menguntungkan rakyat  orang asli Papua dan   apa yang  menjadi kerugian. Ini yang harus dipertimbangkan  secara baik  oleh semua pihak  termasuk salah satunya MRP. Barulah terbit rekomendasi   itu,’’   terangnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya