Pada penarikan nomor undian, calon pasangan Gubernur Papua Selatan ini diusung gabungan partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat dan mendapat nomor urut 1.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, bahwa berdasarkan regulasi PKPU 8 tahun 2024, calon yang berhalangan tetap dapat diganti.
‘’Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, pergantian calon ini karena ada 3 hal pertama karena berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena pemeriksaan kesehatan. Berhalangan tetap ini, karena meninggal dunia dan tidak melakukan aktifitas atau karena cacat permanen,’’ kata Theresia Mahuze saat menggelar jumlah pers di Kantor KPU Papua Selatan, Sabtu (28/9) malam.
Partai Politik atau gabungan Parpol pengusung, lanjut Theresia Mahuze dapat mengajukan pengganti dari almarhum tersebut. Dimana langkah-langkah yang harus segera dilakukan dimana Parpol pengusung segera menyampaikan surat pemberitahuan baik kepada KPU maupun Bawaslu terkait dengan calon wakil gubernur Papua Selatan atas nama Bapak Petrus Safan yang meninggal dunia tersebut dengan melampiri dokumen berupa akta kematian atau surat kematian dari lurah, desa atau kepala distrik.
‘’ Tapi mungkin kalau akta kematian ini prosesnya agak lama maka bisa dengan surat kematian dari lurah, kepala desa atau kepala distrik,’’ kata mantan Ketua KPU Merauke ini.
Lanjut Theresia Mahuze, sesuai regulasi ketika pasangan calon atau salah satu calon yang meninggal dunia maka Parpol atau gabungan Parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Dalam hal ini, pemungutan suara akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
‘’Tapi yang harus kita kejar disini adalah waktu yang mepet. Karena harus ada logistik yang kita siapkan untuk produksi terutama surat suara. Karena itu, tadi kami sudah melakukan langkah-langkah dengan panitia untuk logistik ini khusus Papua Selatan ini sambil kita menunggu Parpol pengusung mengusulkan pengganti,’’ jelasnya.
Namun di Pasal lain yakni Pasal 54 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa 7 hari sejak calon meninggal, Parpol pengusung mengusulkan calonnya.
‘’Kalau kita hitung hari ini meninggal 28 September 2024 maka paling lambat kedepan itu yakni tanggal 5 Oktober nama pengganti sudah harus disampaikan,’’ katanya.
Theresia Mahuze juga mengungkapkan bahwa dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut disebutkan jika Parpol pengusung atau gabungan Parpol pengusung tidak mengajukan calon pengganti maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. ‘’Jadi mau tidak mau Parpol pengusung harus mencari penggantinya,’’ terangnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos