Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Mulai 7 Oktober Hakim Se-Indonesia Bakal Cuti Bersama

PN Mimika Dukung Tuntutan Para Hakim

MIMIKA – Mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, para hakim se-Indonesia berencana melakukan cuti bersama dalam rangka sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Republik Indonesia tentang gaji dan tunjangan yang tidak pernah berubah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid mengatakan, selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah.

Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

Baca Juga :  Kasus Jambret, Polisi: Kendala Kami Ada Korban Tidak Membuat Laporan Polisi 

Disebutkan, hal ini mengakibatkan gaji dan tunjangan hakim yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.

“Gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat; kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012; tunjangan kemahalan tidak merata; beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional; hingga soal kesehatan mental dan kesejahteraan hakim,” katanya dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat, 28 September 2024 (malam).

Fauzan menjelaskan, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.   Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Baca Juga :  Sepekan Dengan Protes Keras Sopir Mobil Rental Terhadap Maxim di Mimika

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Sementara itu, menyikapi hal ini, Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman mengatakan akan mendukung gerakan tersebut dan menyesuaikan arahan dari SHI.  “Intinya kami mendukung gerakan tersebut dan akan mengosongkan jadwal sidang pada tanggal tersebut,” ungkap Firman dalam pesan singkatnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat malam. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

PN Mimika Dukung Tuntutan Para Hakim

MIMIKA – Mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024, para hakim se-Indonesia berencana melakukan cuti bersama dalam rangka sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Republik Indonesia tentang gaji dan tunjangan yang tidak pernah berubah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Juru Bicara (Jubir) Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid mengatakan, selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah.

Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota KNPB Mimika Ditangkap

Disebutkan, hal ini mengakibatkan gaji dan tunjangan hakim yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.

“Gaji dan tunjangan hakim tidak memadai sebab tidak mengalami perubahan selama 12 tahun padahal inflasi terus meningkat; kemudian tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012; tunjangan kemahalan tidak merata; beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional; hingga soal kesehatan mental dan kesejahteraan hakim,” katanya dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat, 28 September 2024 (malam).

Fauzan menjelaskan, tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.   Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Baca Juga :  Soal Cawabup, Ini Kata Tokoh  Masyarakat Sulsel di Mimika

Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak.

Sementara itu, menyikapi hal ini, Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman mengatakan akan mendukung gerakan tersebut dan menyesuaikan arahan dari SHI.  “Intinya kami mendukung gerakan tersebut dan akan mengosongkan jadwal sidang pada tanggal tersebut,” ungkap Firman dalam pesan singkatnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat malam. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya