Friday, December 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Bawa 9 Paket Ganja, 3 Pemuda Diringkus

MERAUKE- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis ganja di Merauke, Selasa (30/8) sekitar pukul 16.00 WIT.    Ketiga pengedar ini berinisial masing-masing berinsial EM, JW dan DK.

   Penangkapan ketiga pengedar ganja dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ishak O.Runtulalo, SH, berhasil menyita 9 paket Narkotika jenis ganja.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut.

   Menurutnya  bermula pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIT, anggota Satuan Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada transaksi ganja di sekitaran Jl. Misi Merauke. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke memerintahkan anggotanya untuk melakukan monitoring dan pemantauan di sepanjang jalan Misi 2 Merauke .

Baca Juga :  Aniaya Anak Kandung, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Narkoba memantau ada seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, selanjutnya anggota Sat Narkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

‘’Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba kembali memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan lebih intens terhadap pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti sedang menunggu. Sekitar pukul 16.00 WIT, anggota mendapati bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor berjumlah 3 orang yang menghampiri seorang pemuda tersebut,’’jelasnya.

    Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan terhadap 3 orang pemuda yang mana dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti 1  kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang di dalamnya berisikan  ganja. Sedangkan satu pemuda yang sebelumnya menunggu barang yang dibawa ketiga pemuda yang ditangkap tersebut berhasil kabur. ‘’Sementara dalam pengejaran,’’ katanya .

Baca Juga :  Netralitas ASN di Pilkada Masih Jadi Sorotan

Adapun barang bukti yang diamankan dari taangkap tangan ini berupa 1 buah celana pendek warna hitam loreng,  1 buah plastik biru kecil berisikan 9 paket ganja, dan 1 unit handphone realme warna biru, dengan berat barang bukti ganja 3,17 gram. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pengedar Narkotika ini dijerat Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (ulo/tho)

MERAUKE- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil meringkus 3 pengedar Narkoba jenis ganja di Merauke, Selasa (30/8) sekitar pukul 16.00 WIT.    Ketiga pengedar ini berinisial masing-masing berinsial EM, JW dan DK.

   Penangkapan ketiga pengedar ganja dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ishak O.Runtulalo, SH, berhasil menyita 9 paket Narkotika jenis ganja.

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pengedar ganja tersebut.

   Menurutnya  bermula pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIT, anggota Satuan Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada transaksi ganja di sekitaran Jl. Misi Merauke. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Merauke memerintahkan anggotanya untuk melakukan monitoring dan pemantauan di sepanjang jalan Misi 2 Merauke .

Baca Juga :  Salah Persepsi, Dua Kelompok Massa Bentrok

Sekitar pukul 15.00 WIT, anggota Sat Narkoba memantau ada seorang pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti menunggu seseorang, selanjutnya anggota Sat Narkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

‘’Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba kembali memerintahkan anggota untuk melakukan pemantauan lebih intens terhadap pemuda yang duduk di pinggir jalan seperti sedang menunggu. Sekitar pukul 16.00 WIT, anggota mendapati bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor berjumlah 3 orang yang menghampiri seorang pemuda tersebut,’’jelasnya.

    Melihat hal tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Merauke langsung bergerak dan melakukan tangkap tangan terhadap 3 orang pemuda yang mana dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti 1  kantong plastik biru kecil berisikan lintingan/bungkusan kertas bekas rokok yang di dalamnya berisikan  ganja. Sedangkan satu pemuda yang sebelumnya menunggu barang yang dibawa ketiga pemuda yang ditangkap tersebut berhasil kabur. ‘’Sementara dalam pengejaran,’’ katanya .

Baca Juga :  Sidang Pembelaan Kasus Cinta Segitiga Diundur

Adapun barang bukti yang diamankan dari taangkap tangan ini berupa 1 buah celana pendek warna hitam loreng,  1 buah plastik biru kecil berisikan 9 paket ganja, dan 1 unit handphone realme warna biru, dengan berat barang bukti ganja 3,17 gram. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pengedar Narkotika ini dijerat Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya