Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan punggung. Tersangka DB, berusia 22 tahun itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
‘’Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merauke memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal masing masing, jadilah Polisi bagi dirimu sendiri dan selalu waspada dan berhati hati,” pungkas Kasat Reskrim. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos