Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Rancangan Pergub Pembentukan Panpil MRP Disetujui

33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023

MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan  Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis  Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin  (30/1).

Pj  Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.

  ‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  Setelah Kemendagri setujui baru  kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya  sosialisasi  dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  KPU PPS Resmi Ambil Alih Tugas dan Wewenang KPU Boven Digoel 

Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14  tahun 2022 tentang pembentukan DOB  PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.

‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi  lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.

Dikatakan, jika semua tahapan  berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih  akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri  untuk mendapatkan  persetujuan. ‘’Jika Kementerian  setujui maka  Kementrian Dalam  Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.

Baca Juga :  Truk Vs Avansa, Satu Penumpang Tewas di TKP   

Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri  memberi perpanjangan  6 bulan ke depan sehingga berakhir  di bulan Juni 2023.

‘’Nah, berakhirnya keanggotaan  MRP  provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023

MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan  Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis  Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin  (30/1).

Pj  Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.

  ‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  Setelah Kemendagri setujui baru  kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya  sosialisasi  dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  KPPN Merauke Salurkan Dana Desa Rp 120 Miliar

Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14  tahun 2022 tentang pembentukan DOB  PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.

‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi  lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.

Dikatakan, jika semua tahapan  berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih  akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri  untuk mendapatkan  persetujuan. ‘’Jika Kementerian  setujui maka  Kementrian Dalam  Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.

Baca Juga :  Persiapkan Lambang PPS,  4 Kabupaten Harus Duduk Bersama

Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri  memberi perpanjangan  6 bulan ke depan sehingga berakhir  di bulan Juni 2023.

‘’Nah, berakhirnya keanggotaan  MRP  provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya