Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

KEEROM – Timsus bersama Opsnal Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia Bripka Batias Jikwa, berhasil mengamankan YY (33),  terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, bertempat di Bukit Skyland Abepura, Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin mengatakan,  penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua tanggal 26 Oktober 2023.

Dari pengakuan YY pada saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan sekitar bulan Februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada bulan Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Wabup Sarmi Resmi Diberhentikan Mendagri

Saat diamankan,terduga  pelaku tidak melakukan perlawanan dan telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, YY kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp  5 miliar,” pungkasnya. (eri/ary)

KEEROM – Timsus bersama Opsnal Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia Bripka Batias Jikwa, berhasil mengamankan YY (33),  terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, bertempat di Bukit Skyland Abepura, Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin mengatakan,  penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua tanggal 26 Oktober 2023.

Dari pengakuan YY pada saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan sekitar bulan Februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada bulan Agustus dan Oktober 2023,” ungkap Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Luar Biasa, UMKM Keerom Didapuk Penghargaan Nasional

Saat diamankan,terduga  pelaku tidak melakukan perlawanan dan telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, YY kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp  5 miliar,” pungkasnya. (eri/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya