Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Mobilisasi dan Mencoblos Berulang Kali Perlu Diantisipasi

Amandus Situmorang, SH.,MH ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar sosialisasi tindak pidana Pemilu di Hotel Arumbay Biak, Selasa (26/3) kemarin.  Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Papua di enam klaster secara bergantian itu dimaksudkan agar para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapat memahami jenis pelanggaran dan sanksi tegasnya,  sehingga  harus dihindari.

  “Sosialisasi ini  penting sebagai bentuk komitmen bersama menjaga Pemilu yang aman, lancar dan tertib. Tentunya hal yang tak kalah pentingnya teman-teman Caleg dan parpol dengan sosialisasi ini setidaknya dapat memahami dengan baik tentang tindak pidana Pemilu. Dengan begitu hal-hal yang mengarah ketindak pidana Pemilu dapat dihindari,” ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, SH,MH kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi itu.

Baca Juga :  Lagi, 170 Pengungsi Wamena Diturunkan di Biak

  Menurutnya, bahwa ada sejumlah kegiatan yang dapat berpotensi besar terjadi sebagai pelanggaran Pemilu pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang. Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, mencoblos lebih dari satu kali atau berulang-ulang dan lainnya.

  Terkait dengan itu, maka semua pihak diharapkan dapat mengoptimalkan perannya melakukan pengawasan secara berjenjang, termasuk pengawasan dari anggota Bawaslu ditingkat TPS. Pengawasan ketat dinilai sangat penting dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu khususnya lagi pada saat pemungutan suara.

  “Dari Bawaslu sendiri sebenarnya akan menempatkan satu orang pengawas di setiap TPS, namun tentunya Pengawas  ini tidak belum tentu mengenal semua pemilih sehingga kemungkinan terjadinya ada oknum pemilih memilih lebih dari satu kali bisa terjadi. Olehnya itu, maka masyarakat juga diharapkan ikut dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga :  Akan Mengembangkan Amanah Kasat Sebelumnya

  Sekedar diketahui bahwa sosialisasi tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu yang digelar oleh Bawaslu itu diikuti tidak kurang dari 100 orang peserta. Para peserta ini hampir semuanya adalah Caleg dari 16 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Biak Numfor.(itb/tri)

Amandus Situmorang, SH.,MH ( FOTO : Fiktor/Cepos)

BIAK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menggelar sosialisasi tindak pidana Pemilu di Hotel Arumbay Biak, Selasa (26/3) kemarin.  Sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Papua di enam klaster secara bergantian itu dimaksudkan agar para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapat memahami jenis pelanggaran dan sanksi tegasnya,  sehingga  harus dihindari.

  “Sosialisasi ini  penting sebagai bentuk komitmen bersama menjaga Pemilu yang aman, lancar dan tertib. Tentunya hal yang tak kalah pentingnya teman-teman Caleg dan parpol dengan sosialisasi ini setidaknya dapat memahami dengan baik tentang tindak pidana Pemilu. Dengan begitu hal-hal yang mengarah ketindak pidana Pemilu dapat dihindari,” ujar Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, SH,MH kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi itu.

Baca Juga :  Lagi, 170 Pengungsi Wamena Diturunkan di Biak

  Menurutnya, bahwa ada sejumlah kegiatan yang dapat berpotensi besar terjadi sebagai pelanggaran Pemilu pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 mendatang. Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, mencoblos lebih dari satu kali atau berulang-ulang dan lainnya.

  Terkait dengan itu, maka semua pihak diharapkan dapat mengoptimalkan perannya melakukan pengawasan secara berjenjang, termasuk pengawasan dari anggota Bawaslu ditingkat TPS. Pengawasan ketat dinilai sangat penting dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu khususnya lagi pada saat pemungutan suara.

  “Dari Bawaslu sendiri sebenarnya akan menempatkan satu orang pengawas di setiap TPS, namun tentunya Pengawas  ini tidak belum tentu mengenal semua pemilih sehingga kemungkinan terjadinya ada oknum pemilih memilih lebih dari satu kali bisa terjadi. Olehnya itu, maka masyarakat juga diharapkan ikut dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga :  Ikan Bandeng Mulai Dibudidayakan

  Sekedar diketahui bahwa sosialisasi tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu yang digelar oleh Bawaslu itu diikuti tidak kurang dari 100 orang peserta. Para peserta ini hampir semuanya adalah Caleg dari 16 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Biak Numfor.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya