Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Terjebak di Biak, Akhirnya 48 Warga Jayapura Dipulangkan

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika mengantar langsung 48 penumpang KM. Ciremai yang berangkat ke Jayapura, di Pelabuhan Biak, Senin (8/6) pagi. Mereka yang dipulangkan itu memang domisilinya di Kota dan Kabupaten Jayapura. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil suatu kebijakan baru dengan memberikan izin pulang warga penduduk asal Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang sempat tertahan di Biak selama ini akibat lock down. Pemulangan mereka dengan menggunakan KM. Ciremai tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Papua No. 440/6372/SET.

   Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd tak hanya menfasilitasi kepulangan 48 warga itu, namun juga mengantar sekaligus melepas langsung mereka di Pelabuhan Biak.  

  Para penumpang itu menggunakan KM. Ciremai dan berangkat dari Biak pada pukul 06.00 WIT. Penumpang yang berangkat ini wajib mendapatkan surat jalan dari Bupati/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga :  Sambut Fajar Paskah, Ribuan Umat Ikuti Pawai Obor

  “Atas nama pemerintan Kabupaten Biak Numfor mengucapkan selamat jalan bagi bapak/ibu yang berkesempatan kembali ke tempat tinggalnya, khususnya di Kota/ Kabupaten Jayapura. Selamat berkumpul bersama keluarga setelah hampir kena kebijakan dampak lock down kurang lebih 3 bulan, apa yang dilakukan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan banyak orang,”ujar Bupati. 

   Pelepasan masyarakat yang kembali ke Jayapura itu ditandai dengan penyerahan surat jalan dari Bupati Herry A. Naap ke salah satu perwakilan penumpang.  Pemberian izin pulang itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor setelah melalui komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Papua, dan pihak terkait lainnya di Kota Jayapura ataupun Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

  Bahwa, langkah yang dilakukan untuk memberikan izin ke warga itu memperhatikan relaksasi dalam rangka menyambut tatanan baru, meskipun relaksasi terbatas itu tetap memperhatikan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua yang baru-baru dikeluarkan. Bahwa, kebijakan untuk mengizinkan penduduk kembali ke daerah asalnya hanya berlaku di wilayah Papua, dengan tetap memperhatikan sejumlah catatan penting. (itb/tri)

Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd ketika mengantar langsung 48 penumpang KM. Ciremai yang berangkat ke Jayapura, di Pelabuhan Biak, Senin (8/6) pagi. Mereka yang dipulangkan itu memang domisilinya di Kota dan Kabupaten Jayapura. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengambil suatu kebijakan baru dengan memberikan izin pulang warga penduduk asal Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura yang sempat tertahan di Biak selama ini akibat lock down. Pemulangan mereka dengan menggunakan KM. Ciremai tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Papua No. 440/6372/SET.

   Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd tak hanya menfasilitasi kepulangan 48 warga itu, namun juga mengantar sekaligus melepas langsung mereka di Pelabuhan Biak.  

  Para penumpang itu menggunakan KM. Ciremai dan berangkat dari Biak pada pukul 06.00 WIT. Penumpang yang berangkat ini wajib mendapatkan surat jalan dari Bupati/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca Juga :  Kapolda: Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

  “Atas nama pemerintan Kabupaten Biak Numfor mengucapkan selamat jalan bagi bapak/ibu yang berkesempatan kembali ke tempat tinggalnya, khususnya di Kota/ Kabupaten Jayapura. Selamat berkumpul bersama keluarga setelah hampir kena kebijakan dampak lock down kurang lebih 3 bulan, apa yang dilakukan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan bersama dan untuk kepentingan banyak orang,”ujar Bupati. 

   Pelepasan masyarakat yang kembali ke Jayapura itu ditandai dengan penyerahan surat jalan dari Bupati Herry A. Naap ke salah satu perwakilan penumpang.  Pemberian izin pulang itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor setelah melalui komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Papua, dan pihak terkait lainnya di Kota Jayapura ataupun Kabupaten Jayapura. 

Baca Juga :  PPDB Dibuka, Sekolah Unggulan Terapkan Pendaftaran Online

  Bahwa, langkah yang dilakukan untuk memberikan izin ke warga itu memperhatikan relaksasi dalam rangka menyambut tatanan baru, meskipun relaksasi terbatas itu tetap memperhatikan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua yang baru-baru dikeluarkan. Bahwa, kebijakan untuk mengizinkan penduduk kembali ke daerah asalnya hanya berlaku di wilayah Papua, dengan tetap memperhatikan sejumlah catatan penting. (itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya