Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Polres Supiori Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Puweri

Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan pemotongan anggaran dana kampung oleh beberapa perangkat daerah.

“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi di Supiori. Ini adalah harapan masyarakat, dan kami akan terus mengusut tuntas semua kasus yang merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim yang juga didampingi Kapolres Supiori.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Supiori menjadi perhatian publik, terutama terkait dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Supiori menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di wilayah mereka, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Dari kasus ini DY dikenakan pasal 2 Subsdair Pasl 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara. (il/wen)

Baca Juga :  Pendaftaran KPPS Dibuka, Dibutuhkan 2415 Petugas

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Selain itu, Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk dugaan pemotongan anggaran dana kampung oleh beberapa perangkat daerah.

“Kami tidak main-main dengan kasus korupsi di Supiori. Ini adalah harapan masyarakat, dan kami akan terus mengusut tuntas semua kasus yang merugikan negara,” tegas Kasat Reskrim yang juga didampingi Kapolres Supiori.

Kasus-kasus korupsi yang terjadi di Supiori menjadi perhatian publik, terutama terkait dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Polres Supiori menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi di wilayah mereka, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Dari kasus ini DY dikenakan pasal 2 Subsdair Pasl 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman diatas lima (5) tahun penjara. (il/wen)

Baca Juga :  Gara-gara Makan Pinang, Karyawan RSUD Biak Dipecat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya