Namun Kata AKP Lally, produk hukum seperti Laporan Polisi Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi, tidak semudah itu untuk diterbitkan. Perlu dilakukan peninjauan langsung ke TKP. Kadangkala, laka tunggal karena menambrak benda tak bergerak di jalan, tidak sedikit masyarakat meminta menerbitkan laporan polisi.
Laporan Polisi yang diterbitkan oleh aparat kepolisian, menjadi sebuah pertanggungjawaban yang harus diselesaikan oleh aparat. Muara dari laporan polisi itu bisa saja diproses lebih lanjut ke Pengadilan, atau bisa juga restorative justice di kepolisian. Karena setiap laporan polisi nantinya akan diperiksa sejauh mana proses laporan yang dilaporkan oleh masyarakat itu.
“Tapi ini kan mereka minta laporan polisi kalau cuma laka tunggal tabrak tiang listrik, ada juga cuma karena parkir terus terjatuh dari motor, minta laporan polisi, supaya meringankan beban biaya di rumah sakit, itu tidak bisa kami keluarkan, karena ini produk hukum yang legal, kita harus meninjau langsung ke TKP, memeriksa saksi, dan juga alat bukti,” tegas AKP Lally. ( il).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos