Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Apresiasi KIP di Kampung Ruar, Biak Timur Biak Numfor

BIAK-Komisi Informasi ( KI ) RI bersama Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Bappenas RI melakukan visitasi apresiasi keterbukaan informasi public di Kampung Ruar Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Kamis,(16/11). Kampung Ruar masuk dalam 10 besar desa kategori keterbukaan informasi public baik Se-Indonesia.   

Komisioner Bidang Penyelesaikan Sengketa Informasi Komisi Informasi ( KI ) RI, Syawaludin, M.H mengatakan, kegiatan visitasi apresiasi keterbukaan informasi public dilakukan untuk melihat kebenaran dan bagaimana stretegi, komitmen dan inovasi Kampung Ruar Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor menjalankan keterbukaan informasi public.

Manfaat yang ingin di dapat atau di peroleh dari kegiatan visitasi apresiasi yang dilakukan adalah seluruh desa di Indonesia teradvokasi menjalankan undang -undang KIP. Dimana desa-desa berkewajiban mengelolah pemerintahan dan dana desa secara transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Supiori Akan Sampaikan Saran Perbaikan

“Kita juga ingin lihat bagaimana masyarakat bisa merasakan dampak dari pada transparansi desa dan dana desa tersebut. Misalkan masyarakat yang menerima BLT apakah merasakan dampak dari transparansi desa,”ujarnya kepada wartawan di Biak.

Focus vitasi  menurut dia berkisar pada pemahaman kepala kampung dan masyarakatnya akan Undang-Undang KIP dan bagaimana implementasinya.  Selain itu tentang pendokumentasian keterbukaan informasi public, keunggulan local kampung dan  bagaimanana memfaatkan teknologi untuk mempromosikanya ke luar dan motivasi dan niat pemerintah kampung dan masyarakat mempromosika kampung.

BIAK-Komisi Informasi ( KI ) RI bersama Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Bappenas RI melakukan visitasi apresiasi keterbukaan informasi public di Kampung Ruar Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Kamis,(16/11). Kampung Ruar masuk dalam 10 besar desa kategori keterbukaan informasi public baik Se-Indonesia.   

Komisioner Bidang Penyelesaikan Sengketa Informasi Komisi Informasi ( KI ) RI, Syawaludin, M.H mengatakan, kegiatan visitasi apresiasi keterbukaan informasi public dilakukan untuk melihat kebenaran dan bagaimana stretegi, komitmen dan inovasi Kampung Ruar Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor menjalankan keterbukaan informasi public.

Manfaat yang ingin di dapat atau di peroleh dari kegiatan visitasi apresiasi yang dilakukan adalah seluruh desa di Indonesia teradvokasi menjalankan undang -undang KIP. Dimana desa-desa berkewajiban mengelolah pemerintahan dan dana desa secara transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dua Unit Sumur Air Bersih di Kampung Po Epe Selesai Dibangun

“Kita juga ingin lihat bagaimana masyarakat bisa merasakan dampak dari pada transparansi desa dan dana desa tersebut. Misalkan masyarakat yang menerima BLT apakah merasakan dampak dari transparansi desa,”ujarnya kepada wartawan di Biak.

Focus vitasi  menurut dia berkisar pada pemahaman kepala kampung dan masyarakatnya akan Undang-Undang KIP dan bagaimana implementasinya.  Selain itu tentang pendokumentasian keterbukaan informasi public, keunggulan local kampung dan  bagaimanana memfaatkan teknologi untuk mempromosikanya ke luar dan motivasi dan niat pemerintah kampung dan masyarakat mempromosika kampung.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya