Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Kampung Disosialisasikan

“Produk hukum kampung harus dapat mengakomodasi kebutuhan adat lokal namun tetap patuh pada regulasi nasional. Demikian halnya dalam hal penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang kuat untuk kegiatan-kegiatan produktif yang berpusat pada masyarakat,” imbuhnya.

Sekedar diketahui,sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor diikuti 5 kampung di wilayah Distrik Bondifuar, distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori.(ito/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pemkab Gelar Berbagai Kegiatan Sambut HUT ke-57

“Produk hukum kampung harus dapat mengakomodasi kebutuhan adat lokal namun tetap patuh pada regulasi nasional. Demikian halnya dalam hal penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang kuat untuk kegiatan-kegiatan produktif yang berpusat pada masyarakat,” imbuhnya.

Sekedar diketahui,sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Biak Numfor diikuti 5 kampung di wilayah Distrik Bondifuar, distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori.(ito/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Bupati Waropen Tinjau Jembatan Rubuh di Risei Sayati

Berita Terbaru

Artikel Lainnya