Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Kampung Disosialisasikan

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap pembentukan produk hukum Pemerintah Kampung. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memberikan kepastian hukum, dan melandasi pengelolaan potensi kampung. Kali ini sosialisasi di lakukan bagi kampung-kampung yang ada di Distrik Bondifuar, Selasa (28/04).

“Produk hukum di tingkat kampung penting sekali dan bertujuan mempercepat pelayanan, kesejahteraan, serta mengatur partisipasi masyarakat sesuai regulasi,” kata Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Samuel Rumaikeuw saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Kampung di Distrik Bondifuar.

Dikatakan, pembentukan produk hukum kampung (seperti Peraturan Kampung/Perkam) adalah pondasi utama agar pemerintahan kampung dapat berjalan secara efektif, sah secara hukum, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Pemkab Jayapura Tegaskan Komitmen Jaga Keselamatan Penerbangan

Ia juga mengingatkan, agar penyusunan produk hukum kampung selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Ia juga meminta supaya dalam menyusun Peraturan Kampung (Perkam) harus berkualitas, transparan, dan akuntabel.

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan sosialisasi dan fasilitasi terhadap pembentukan produk hukum Pemerintah Kampung. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memberikan kepastian hukum, dan melandasi pengelolaan potensi kampung. Kali ini sosialisasi di lakukan bagi kampung-kampung yang ada di Distrik Bondifuar, Selasa (28/04).

“Produk hukum di tingkat kampung penting sekali dan bertujuan mempercepat pelayanan, kesejahteraan, serta mengatur partisipasi masyarakat sesuai regulasi,” kata Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Samuel Rumaikeuw saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Kampung di Distrik Bondifuar.

Dikatakan, pembentukan produk hukum kampung (seperti Peraturan Kampung/Perkam) adalah pondasi utama agar pemerintahan kampung dapat berjalan secara efektif, sah secara hukum, dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  11 Bulan Insentif Tak Dibayarkan, Puluhan Nakes RSUD Biak Gelar Aksi Damai

Ia juga mengingatkan, agar penyusunan produk hukum kampung selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Biak Numfor dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Ia juga meminta supaya dalam menyusun Peraturan Kampung (Perkam) harus berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya