WAMENA – Guna meningkatkan kapasitas kepada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dilingkungan pemda Jayawijaya, LPSE menggelar Sosialisasi dan simulasi yang bekerjasama dengan Direktorat Advokasi Pemda Lembaga Kebijakan Pengadaan barang /Jasa Pemerintah (LKPP) RI selama 2 hari di Wamena.
Direktur Advokasi Pemda LKPP RI Fendy Dharma Saputra , SH, LLM menyatakan banyak kemajuasn yang dilakukan dalam rangkan memperbaiki kinerja PBJ baik dari sisi aturan , SDM dan juga terkait dengan inovasi –inovasi aturan yang ada agar menjadi lebih baik, perubahan yang terjadi saat ini memnbuat proses PBJ harus lebih simple dan perlu dukungan SDM yang yang memiliki kompetensi cukup dan memenuhi standar .
“ini dilakukan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik, benar dan lancar, sehingga kami datang ke Wamena agar melakukan diskusi lebih intens dengan pemerintah daerah terkait masalah pengadaan barang dan jasa di Jayawijaya,”ungkapnya Selasa (5/12) kemarin
Menurutnya ada beberapa hal yang di gelarkan dalam Proses PBJ seperti implementasi katalog Nasional , Sektoral dan Lokal, sehingga peningkatan implementasi local dimaksudkan agar pengusaha local dapat berpartisipasi dan menjadi tuan rumah dalam proses pengadaan barang dan jasa,
“kalau dilihat dari E-Katalog Lokal yang kami punya jayawijaya belum begitu menggairahkan,sebab masih rendah partisipasi penyedia untuk bisa ikut dalam proses Katalog local, realisasi dari pelaksanaan juga belum begitu menggembirakan, pemanfaatan prodalk local juga belum aebab sebagian besar membeli dari luar,”jelas Fendy
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya Thony M Mayor, Spd, MM menyatakan masalah yang ada pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menjegal pelaksanaan yang selama ini terjadi di Kabupaten Jayawijaya adalah dimana kantor pemerintah sudah sering kali dipalangbahkan itu hampir setiap tahun
“masalah yang kita hadapi sehingga untuk memecahkan masalah ini kitra harus mencari solusi, sehingga kita juga harus punya pengetahuan bukan hanya untuk pejabat pengadaan barang jasa tetapi juga pengusaha –pengusaha penyedia kita harus memberikan informasi regulasi –regulasi aturan yang berlaku di negara ini, secara nasional itu ada aturan yang mengatur kita,”katanya
Ia juga menegaskan jika di Papua bermacam –macam masalah yang pemerintah harus bisa pecahkan sesuai dengan situasi dan kondiri di daerah, sehingga pimpinan daerah menggunakan hak diskresi untuk melihat kondisi daerah, bahkan ada kebijakan –kebijakan yang dirasakan telah melanggar ketentuan yang berlaku secara nasional, sehingga pemimpin daerah bisa mengambil langkah untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat.
“Kita di Papua punya undang –undang otonomi khusus yang mengatur, selama ini ini kita sudah mengambil langkah untuk kita punya pengusaha asli Papua dalam hal ini yang ada di Jayawijaya, “ Jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan kepiutusan presiden yang memberikan peluang kepada orang Papua, tetapi juga tidak bisa keluar dari ketentuan yang mengatur barang dan jasa, namun yang mengetahui kondisi daerah adalah pemerintah setempat sehingga dalam pengambilan kebijakan –kebijakan sering membuat pemerintah juga waspada, tetapi selalu sampaikan kepada pemerintah pusat.
“jangan kita minta –minta atau pungut –pungut itu yang salah, tapi kalau bagaimana mau meningkatkan kesejahtrahan masyarakat terutama orang asli Papua maka harus diarahkan jika bangunan atau pengadaan yang dikerjakan harus tuntas 100 persen dengan dana yang sudah ada,”jelasnya
Ia juga menambahkan jika soal administrasi selama ini mungkin belum 100 persen melakukan itu, tapi ini juga melihat kondisi keamanan di satu wilayah, bagaimana pemerintah daerah melihat usulan itu , sehingga ada penunjukan langsung dengan batas 2 Milyar kebawah,
“kalau dilihat dari tingkat kemahalam pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan pekerjaan melebihi itu selama kegiatan itu berjalan 100 persen, tapi kita juga sudah sampaikan kalau kegiatan proyek ini tak berjalan sesuai rencana apalagi mandek itu ditanggung sendiri karena pemerintah sudah memberikan peluang sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya. (jo)