Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Mappi Daerah Pertama di Tanah Papua Terapkan Perda Sesuai PP.106 Tahun 2021

MAPPI – Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.,STP, M.,Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi Non APBD. Masa sidang II Tahun 2023  Dalam rangka pembahasan dan Penetapan Dua Raperda Non APBD.

Rapat yang berlangsung di Hotel Avista Kepi, Jumat (5/4/2023) sevara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mappi, Marandus Sotumoran yang didampingi wakil ketua II, Cristina Lebani.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mappi membahas dan menetapkan dua Raperda Non APBD yakni, (1) Peraturan daerah Kabupaten Mappi Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mappi. (2) peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perpekstif otonomi khusus dan otonomi daerah pada hakekatnya dipandang sebagai upaya dalam rangka memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah kabupaten kota pemerintah pemerintah Provinsi untuk membangun untuk membangun struktur management pemerintahan daerah yang efektif dan juga sistem pengembangan management yang efektif dan efisien maka perlu adanya upaya yang terencana sistematis melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah yang semangat dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Sesuai undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Pj Bupati menuturkan, dengan diterbitkannya undang -undang nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang -undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan dengan peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua. Untuk itu Provinsi Papua dan Provinsi Pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Koramil 1702-08/Karubaga Gelar Karya Bakti bersama Warga Binaan

Kata Pj Bupati Selain itu pemerintah pusat menerbitkan beberapa regulasi terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan hal tersebut mengharuskan dan mewajibkan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah. Pemkab Mappi saat ini telah melakukan penyesuaian perangkat daerah dimana saat ini sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Provinsi Papua selatan nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2016 dimana telah mendapatkan persetujuan maka dipandang perlu untuk segera membahas dan menetapkan dalam suatu regulasi peraturan perundang -undangan.

Pj Bupati menerangkan, Pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi melalui perubahan atas peraturan nomor 06 tahun 2016 mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua serta undang – undang nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua selatan.

Dikatakan Pj Bupati Penataan kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan bertujuan untuk mendapat akan struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Dengan struktur yang tepat, ukuran yang tepat akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan dengan struktur yang tepat fungsi akan mempermudah pencapaian target kinerja ari organisasi perangkat daerah sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga menyampaikan bahwa pengajuan rencanangan peraturan daerah terhadap penataan kelembagaan OPD Pemkab Mappi adalah merupakan yang pertama kali dilaksanakan diatas tanah Papua berdasarkan regulasi undang -undang Otsus jilid II dan juga peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021. Sehingga kami boleh berbangga dan boleh bersyukur atas seluruh pencapaian kinerja dan juga rancangan peraturan daerah yang pada kesempatan ini akan kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mappi.”tuturnya.

Baca Juga :  Retop dan Silvia Tidak Ditahan,  BEM Uncen dan AMPAK Gelar Demo

Pj Bupati menyebutkan, Terkait peraturan daerah tentang penanaman modal ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya kapangan kerja baru melalui investasi yang dibuka seluas -luasnya kepada seluruh investor dimana hal ini memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal memberdayakan sumberdaya lokal, memanfaatkan sumberdaya alam, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan produk domestik regional Pluto (PDRB). Maka sangat perlu didukung dengan produk peraturan perundang -undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir dan mengakomodir aktifitas penanaman modal sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik namun tetap pada batasan -batasan tertentunya tidak merugikan masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan budaya yang majemuk hal ini perlu kita jaga dan kelo kah bersama secara baik, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi dan bisa dirasakan oleh anak cucu kita nantinya. Dengan hadirnya pemerintah daerah ditengah -tengah masyarakat maka diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan dan sampaikan bahwa perlunya sinergitas antara eksekutif dan legislatif saling memberikan dukungan, duduk bersama dan terus mencari solusi secara bersama -sama sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Semoga apa tang kita cita -ciptakan bersama dan yang kita lakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mappi saat ini dan di waktu yang akan datang, akan terus mendapatkan restu dari Tuhan yang Maha Esa agar mendapatkan hikmat dan tuntunan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita masing -masing,”pungkasnya. (Humas/gin)

MAPPI – Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.,STP, M.,Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mappi Non APBD. Masa sidang II Tahun 2023  Dalam rangka pembahasan dan Penetapan Dua Raperda Non APBD.

Rapat yang berlangsung di Hotel Avista Kepi, Jumat (5/4/2023) sevara resmi dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mappi, Marandus Sotumoran yang didampingi wakil ketua II, Cristina Lebani.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mappi membahas dan menetapkan dua Raperda Non APBD yakni, (1) Peraturan daerah Kabupaten Mappi Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mappi. (2) peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.

Pj Bupati Mappi Michael Gomar dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perpekstif otonomi khusus dan otonomi daerah pada hakekatnya dipandang sebagai upaya dalam rangka memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah kabupaten kota pemerintah pemerintah Provinsi untuk membangun untuk membangun struktur management pemerintahan daerah yang efektif dan juga sistem pengembangan management yang efektif dan efisien maka perlu adanya upaya yang terencana sistematis melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah yang semangat dengan reformasi birokrasi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Sesuai undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

Pj Bupati menuturkan, dengan diterbitkannya undang -undang nomor 02 tahun 2021 tentang perubahan kedua undang -undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan dengan peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua. Untuk itu Provinsi Papua dan Provinsi Pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Pj. Bupati Gomar Buka Kegiatan Musda Ke-1 Ikatan Keluarga Kei Kabupaten Mappi

Kata Pj Bupati Selain itu pemerintah pusat menerbitkan beberapa regulasi terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan hal tersebut mengharuskan dan mewajibkan pemerintahan daerah untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah. Pemkab Mappi saat ini telah melakukan penyesuaian perangkat daerah dimana saat ini sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Provinsi Papua selatan nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2016 dimana telah mendapatkan persetujuan maka dipandang perlu untuk segera membahas dan menetapkan dalam suatu regulasi peraturan perundang -undangan.

Pj Bupati menerangkan, Pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten Mappi melalui perubahan atas peraturan nomor 06 tahun 2016 mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua serta undang – undang nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua selatan.

Dikatakan Pj Bupati Penataan kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan reformasi birokrasi, penataan kelembagaan bertujuan untuk mendapat akan struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Dengan struktur yang tepat, ukuran yang tepat akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan dengan struktur yang tepat fungsi akan mempermudah pencapaian target kinerja ari organisasi perangkat daerah sehingga akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga menyampaikan bahwa pengajuan rencanangan peraturan daerah terhadap penataan kelembagaan OPD Pemkab Mappi adalah merupakan yang pertama kali dilaksanakan diatas tanah Papua berdasarkan regulasi undang -undang Otsus jilid II dan juga peraturan pemerintahan nomor 106 tahun 2021. Sehingga kami boleh berbangga dan boleh bersyukur atas seluruh pencapaian kinerja dan juga rancangan peraturan daerah yang pada kesempatan ini akan kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mappi.”tuturnya.

Baca Juga :  53 Mahasiswa Papua di Rusia Dalam Keadaan Aman

Pj Bupati menyebutkan, Terkait peraturan daerah tentang penanaman modal ini merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya kapangan kerja baru melalui investasi yang dibuka seluas -luasnya kepada seluruh investor dimana hal ini memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain meningkatkan pendapatan asli daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal memberdayakan sumberdaya lokal, memanfaatkan sumberdaya alam, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan produk domestik regional Pluto (PDRB). Maka sangat perlu didukung dengan produk peraturan perundang -undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir dan mengakomodir aktifitas penanaman modal sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik namun tetap pada batasan -batasan tertentunya tidak merugikan masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan budaya yang majemuk hal ini perlu kita jaga dan kelo kah bersama secara baik, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi dan bisa dirasakan oleh anak cucu kita nantinya. Dengan hadirnya pemerintah daerah ditengah -tengah masyarakat maka diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan dan sampaikan bahwa perlunya sinergitas antara eksekutif dan legislatif saling memberikan dukungan, duduk bersama dan terus mencari solusi secara bersama -sama sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Semoga apa tang kita cita -ciptakan bersama dan yang kita lakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mappi saat ini dan di waktu yang akan datang, akan terus mendapatkan restu dari Tuhan yang Maha Esa agar mendapatkan hikmat dan tuntunan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita masing -masing,”pungkasnya. (Humas/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya