Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Retop dan Silvia Tidak Ditahan,  BEM Uncen dan AMPAK Gelar Demo

JAYAPURA-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan alasan hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Lantas, hal itulah yang membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (31/3).

Yopinus Lungki, selaku perwakilan dari BEM Uncen mengatakan Johanes Rettop dan Silvia Herawati sudah menjalani persidangan atas dugaan tindak Pidana Korupsi, oleh sebab itu seharunya kedua terdakwa saat ini di Tahan. Namun karena Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penahan terhadap kedua terdakwa sehingga merekapun menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengdilan.

“Sudah jelas-jelas terdakwa harus ditahan,  tapi ini kenapa tidak, dan masih saja pakai alasan dia (Johannes Rettop) koopratif  mengikuti persidangan, sehingga tetap diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika, ini sangat aneh,”Ujar Yopinus Lungki di Pengadilan Negeri Jayapura.

Iapun menegaskan agar, Ketua majelis hakim Tipikor segera mengeluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada kedua terdakwa (Johanes Rettop dan Silvia Herawati), yang merupakan terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Diduga Epilepsi Kambuh, Seorang Pria Tewas di Parit

“Kami minta agar Hakim segera mengeluarkan surat penahan kepada kedua terdakwa,”Tandasnya.

Senada Ketua BEM Uncen Salmon Wantik mempertanyakan sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

“Mengingat sejak awal terdakwa sudah memperlihatkan sikap tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan awal sebanyak 2 (Dua) kali,”Ujarnya.

Kata Wantik, BEM Uncen menilai sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob. Secara tidak langsung memberi kesempatan kepada terdakwa Johannes Rettob aktif kembali menduduki jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika.

“Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa Johannes Rettob mengulang melakukan tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan jabatannya tersebut,”Ujarnya.

Wantik mengatakan didalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa., Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Kunjungi Wilayah Binaan, Dandim 1702/JWY Kunjungi Kampung Hulekaima

“Pasal tersebut jelas menyebutkan terdakwa harus ditahan, tetapi kenapa Johanes Rettop dan Silvia Herawati tidak ditahan,”Tandasnya.

Sebelumnya pada, Kamis, (30/3) Hakim ketua Willem Marco Erari SH MH menyatakan majelis hakim tidak mengeluarkan surat penahanan terhadap Rettob dan Silvi, karena keduanya dinilai kooperatif. Erari juga menyatakan, akan terjadi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Mimika jika majelis hakim menahan Rettob.

Namun, Erari mengingatkan agar Rettob dan Silvi tetap kooperatif hadir mengikuti persidangan hingga selesai. Ia menyatakan apabila terdakwa tidak hadir, alasan ketidakhadiran itu harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun majelis hakim.

Pantuan media aksi yang dilakukan BEM Uncen bersama Aliansi Masyarakat Papua Anti ini berlangsung kondusif. (rel/gin)

JAYAPURA-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan alasan hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Lantas, hal itulah yang membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (31/3).

Yopinus Lungki, selaku perwakilan dari BEM Uncen mengatakan Johanes Rettop dan Silvia Herawati sudah menjalani persidangan atas dugaan tindak Pidana Korupsi, oleh sebab itu seharunya kedua terdakwa saat ini di Tahan. Namun karena Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penahan terhadap kedua terdakwa sehingga merekapun menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengdilan.

“Sudah jelas-jelas terdakwa harus ditahan,  tapi ini kenapa tidak, dan masih saja pakai alasan dia (Johannes Rettop) koopratif  mengikuti persidangan, sehingga tetap diberi kesempatan untuk menjalankan tugasnya mengurus pemerintahan di Kabupaten Mimika, ini sangat aneh,”Ujar Yopinus Lungki di Pengadilan Negeri Jayapura.

Iapun menegaskan agar, Ketua majelis hakim Tipikor segera mengeluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada kedua terdakwa (Johanes Rettop dan Silvia Herawati), yang merupakan terdakwa korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Otsus Lahir untuk Bangun Papua

“Kami minta agar Hakim segera mengeluarkan surat penahan kepada kedua terdakwa,”Tandasnya.

Senada Ketua BEM Uncen Salmon Wantik mempertanyakan sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

“Mengingat sejak awal terdakwa sudah memperlihatkan sikap tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan awal sebanyak 2 (Dua) kali,”Ujarnya.

Kata Wantik, BEM Uncen menilai sikap Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob. Secara tidak langsung memberi kesempatan kepada terdakwa Johannes Rettob aktif kembali menduduki jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika.

“Hal tersebut tentu saja sangat mengkhawatirkan dan sangat memungkinkan peluang dan kesempatan terdakwa Johannes Rettob mengulang melakukan tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan jabatannya tersebut,”Ujarnya.

Wantik mengatakan didalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa., Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pamerkan Noken, Madu, Sagu dan Minyak Kayu di GCF Brasil

“Pasal tersebut jelas menyebutkan terdakwa harus ditahan, tetapi kenapa Johanes Rettop dan Silvia Herawati tidak ditahan,”Tandasnya.

Sebelumnya pada, Kamis, (30/3) Hakim ketua Willem Marco Erari SH MH menyatakan majelis hakim tidak mengeluarkan surat penahanan terhadap Rettob dan Silvi, karena keduanya dinilai kooperatif. Erari juga menyatakan, akan terjadi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Mimika jika majelis hakim menahan Rettob.

Namun, Erari mengingatkan agar Rettob dan Silvi tetap kooperatif hadir mengikuti persidangan hingga selesai. Ia menyatakan apabila terdakwa tidak hadir, alasan ketidakhadiran itu harus disampaikan kepada kuasa hukum maupun majelis hakim.

Pantuan media aksi yang dilakukan BEM Uncen bersama Aliansi Masyarakat Papua Anti ini berlangsung kondusif. (rel/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya