Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Sejumlah Parpol dan Caleg Pasang APK di Zona Terlarang 

MERAUKE – Masa kampanye bagi setiap calon anggota legeslatif baik DPR RI,  DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten Kota termasuk pasangan calon presiden dimulai sejak 28 November 2023. Masa Kampanye ini akan berlangsung sampai 10 Februari 2023 mendatang.

    Terkait dengan itu, Bawaslu Provinsi Papua Selatan telah menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK)  tersebut di zona terlarang. ‘’Sejauh ini kita belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Yang kita temukan terkait dengan pemasangan APK. Dimana  sepanjang jalan Raya Mandala telah disepakati oleh KPU bersama dengan partai politik peseta pemilu  tidak boleh ada pemasangan  APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut. Tapi,  ada sejumlah parpol maupun caleg yang memasang APK di jalan tersebut,’’ kata Marman, ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga :  Peringatan HGN di  SMAN Kanggime Diwarnai Berbagai Kegiatan    

    Berkaitan dengan itu, lanjut  Marman, pihaknya telah mengimbau Parpol maupun KPU untuk segera  menyikapi pemasangan APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut dengan cara menurunkan seluruh APK Parpol maupun Caleg.

Selain itu, lanjut Marman, bahwa di zona-zona yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh KPU  dengan Parpol untuk pemasangan APK, ternyata juga dimanfaatkan oleh  mereka yang akan maju sebagai  bakal calon bupati 2024 dengan memasang APK di tempat-tempat tersebut.

‘’Sebenarnya belum masuk pelanggaran, karena mereka belum mendaftar dan belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Tapi, itu menyangkut etika. Karena  yang ada sekarang untuk zona-zona tersebut diperuntukan  bagi parpol dan para caleg,’’ katanya.    

Baca Juga :  Pelaku Persetubuhan dan Curanmor Diserahkan ke Jaksa

Terkait dengan itu, lanjut Marman, pihaknya  telah berkoordinasi dengan KPU untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan  penertiban karena  zona-zona yang  telah disepakati itu dikhususkan untuk parpol dan para Caleg.

‘’Banyak  Parpol dan caleg yang melayangkan protes karena mereka mau pasang APK tapi  sudah dipakai oleh mereka yang mau maju mencalonkan diri untuk Pilkada mendatang dengan memasang APK mereka. Jadi   kita sudah menyurat ke KPU untuk  segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan APK-APK dari  mereka yang mau maju di Pilkada besok,’’ pungkasnya. (ulo)    

MERAUKE – Masa kampanye bagi setiap calon anggota legeslatif baik DPR RI,  DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten Kota termasuk pasangan calon presiden dimulai sejak 28 November 2023. Masa Kampanye ini akan berlangsung sampai 10 Februari 2023 mendatang.

    Terkait dengan itu, Bawaslu Provinsi Papua Selatan telah menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK)  tersebut di zona terlarang. ‘’Sejauh ini kita belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Yang kita temukan terkait dengan pemasangan APK. Dimana  sepanjang jalan Raya Mandala telah disepakati oleh KPU bersama dengan partai politik peseta pemilu  tidak boleh ada pemasangan  APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut. Tapi,  ada sejumlah parpol maupun caleg yang memasang APK di jalan tersebut,’’ kata Marman, ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga :  Masih Prioritaskan Pelayanan Dasar yang Urgen

    Berkaitan dengan itu, lanjut  Marman, pihaknya telah mengimbau Parpol maupun KPU untuk segera  menyikapi pemasangan APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut dengan cara menurunkan seluruh APK Parpol maupun Caleg.

Selain itu, lanjut Marman, bahwa di zona-zona yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh KPU  dengan Parpol untuk pemasangan APK, ternyata juga dimanfaatkan oleh  mereka yang akan maju sebagai  bakal calon bupati 2024 dengan memasang APK di tempat-tempat tersebut.

‘’Sebenarnya belum masuk pelanggaran, karena mereka belum mendaftar dan belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Tapi, itu menyangkut etika. Karena  yang ada sekarang untuk zona-zona tersebut diperuntukan  bagi parpol dan para caleg,’’ katanya.    

Baca Juga :  Pencarian Pilot Menyebar ke Empat Kabupaten

Terkait dengan itu, lanjut Marman, pihaknya  telah berkoordinasi dengan KPU untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan  penertiban karena  zona-zona yang  telah disepakati itu dikhususkan untuk parpol dan para Caleg.

‘’Banyak  Parpol dan caleg yang melayangkan protes karena mereka mau pasang APK tapi  sudah dipakai oleh mereka yang mau maju mencalonkan diri untuk Pilkada mendatang dengan memasang APK mereka. Jadi   kita sudah menyurat ke KPU untuk  segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan APK-APK dari  mereka yang mau maju di Pilkada besok,’’ pungkasnya. (ulo)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya