MERAUKE – Masa kampanye bagi setiap calon anggota legeslatif baik DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten Kota termasuk pasangan calon presiden dimulai sejak 28 November 2023. Masa Kampanye ini akan berlangsung sampai 10 Februari 2023 mendatang.
Terkait dengan itu, Bawaslu Provinsi Papua Selatan telah menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut di zona terlarang. ‘’Sejauh ini kita belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg. Yang kita temukan terkait dengan pemasangan APK. Dimana sepanjang jalan Raya Mandala telah disepakati oleh KPU bersama dengan partai politik peseta pemilu tidak boleh ada pemasangan APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut. Tapi, ada sejumlah parpol maupun caleg yang memasang APK di jalan tersebut,’’ kata Marman, ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Minggu (3/12/2023).
Berkaitan dengan itu, lanjut Marman, pihaknya telah mengimbau Parpol maupun KPU untuk segera menyikapi pemasangan APK di sepanjang jalan Raya Mandala tersebut dengan cara menurunkan seluruh APK Parpol maupun Caleg.
Selain itu, lanjut Marman, bahwa di zona-zona yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh KPU dengan Parpol untuk pemasangan APK, ternyata juga dimanfaatkan oleh mereka yang akan maju sebagai bakal calon bupati 2024 dengan memasang APK di tempat-tempat tersebut.
‘’Sebenarnya belum masuk pelanggaran, karena mereka belum mendaftar dan belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Tapi, itu menyangkut etika. Karena yang ada sekarang untuk zona-zona tersebut diperuntukan bagi parpol dan para caleg,’’ katanya.
Terkait dengan itu, lanjut Marman, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk dapat berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban karena zona-zona yang telah disepakati itu dikhususkan untuk parpol dan para Caleg.
‘’Banyak Parpol dan caleg yang melayangkan protes karena mereka mau pasang APK tapi sudah dipakai oleh mereka yang mau maju mencalonkan diri untuk Pilkada mendatang dengan memasang APK mereka. Jadi kita sudah menyurat ke KPU untuk segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan APK-APK dari mereka yang mau maju di Pilkada besok,’’ pungkasnya. (ulo)